Kapolres Kupang, Ajun Komisaris Besar Polisi Dadang Suhendar yang dihubungi di Kupang, Sabtu (13/2) mengatakan, pihaknya telah memberikan izin penangguhan penahanan kepada Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Kehutanan (PPK) Kabupaten Kupang, Ir. Marthinus Sakung bersama sembilan tersangka lainnya."Kesepuluh tersangka pembalakan liar itu telah ditangguhkan penahanannya sejak 10 Februari lalu," katanya.
Selain Marthen Sakung, turut ditangguhkan pula pegawai Dinas PPK Kabupaten Kupang Djenny Paratuan dan Carolina Lay. Pengusaha yang membeli hasil pembalakan, Handoyo Budiono dan empat warga yang mengaku sebagai pemilik kayu yakni Jonas Tanu, Matusalak Tanu, Matias Keba dan Musa Bay, serta dua pegawai RPH Sadrak Bell dan Hengki Henuk juga ditangguhkan penahanannya.
Proses pemberian penangguhan tersebut, katanya, sudah sesuai dengan KUHAP dan menjadi hak setiap orang untuk mengajukan permohonan penangguhan ketika terlibat masalah. Permohonan penangguhan terhadap Marthen, menurut kapolres, diajukan oleh istri Marthen, bukan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki. Marthen ditahan sejak Jumat (5/2) lalu sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar, karena diduga perizinan yang diberikan menyalahi aturan yang berlaku.
Kasus ini berawal dari permintaan izin warga Desa Silu untuk menebang 800 pohon jati di kawasan hutan tersebut. Kepada bupati, warga mengaku hutan jati tersebut milik masyarakat dan bukan terletak dalam kawasan hutan lindung. YOHANES SEO