Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Wawan Hermawan saat dihhubungi Tempo, Jumat (12/2), mengatakan hingga awal Februari tahun ini sedikitnya ada 17 desa di lima kecamatan yang warganya terserang kaki gajah.
"Dengan angka sebaran lima di kecamatan, sebuah daerah sudah dinyatakan endemis kaki gajah," kata Wawan, menyampaikan alasan pemberian status endemis kaki gajah kepada daerahnya.
Sedangkan parameter untuk menetapkan endemis kaki gajah di satu wilayah kecamatan yakni jika dua desa yang di wilayah kecamatan itu, terdapat penyandang kaki gajah.
Lima dari 35 kecamatan di Kabupaten Subang yang paling parah sebaran virus kaki gajah tersebut masing-masing Kecamatan Pamanukan, Pusakanagara, Dawuan, Kalijati, dan Jalan Cagak.
Sedangkan jumlah penyandang kaki gajah di lima kecamatan itu, yang kondisinya tergolong kronis jumlahnya mencapai 27 orang, yang dinyatakan positif terkena virusnya tercatat 75 orang.
Penyakit kaki gajah yang menyerang masyarakat Subang, diakibatkan cacing Mikrofilonia jenis Wucherena Bancrofti, Brugia Timori dan Brugia Malayi, termasuk cacing Microvikia. Korban serangan kaki gajah biasanya mengalami batuk-batuk dan sakit-sakit pada bagian persendian.
Proses penyembuhan kaki gajah biasanya memakan waktu lima hingga tujuh tahun dengan mengkonsumsi obat DEC, albendazole, dan paracetamole.
Dinas kesehatan Subang akan melakukan pengobatan massal pada Oktober tahun ini juga dengan anggaran Rp 1,7 miliar untuk 17 kecamatan.
NANANG SUTISNA.