TEMPO Interaktif, Purwakarta - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mulai Selasa (9/2) menghapus apel pagi dan menggantikannya dengan kewajiban membaca Alquran buat seluruh pejabat semua tingkatan hingga staf.
"Apel pagi cukup dilakukan setiap Senin saja dalam sepekan hari kerja," kata Dedi Mulyadi, ketika dihubungi Tempo, lewat telepon selularnya Selasa (9/2).
Menurut Dedi, apel pagi tak membawa manfaat yang signifikan buat meningkatkan disiplin dan kinerja para pejabat dan staf. "Sebab, materi pengarahan apel itu-itu juga, sehingga membosankan," kata Dedi.
Pada saat apel para pegawai yang tidak hadir juga tidak terdeteksi dengan akurat. Banyak ditemukan kasus pegawai yang tak ikut apel pagi, tapi dalam absennya selalu ada tanda tangan kehadirannya. "Karena pegawai yang tak hadir itu nitip absen," kata Dedi.
Sedangkan dengan tadarus Alquran, tutur Dedi, setiap pegawai tak bisa lagi mewakilkan absennya pada yang lain. Karena yang bersangkutan harus berada di mejanya tempat bekerja. "Jadi pegawai yang bolos dan telat pasti akan kelihatan," ujar Dedi.
Tadarus Alquran juga tidak akan membosankan, karena dilakukan berjenjang dari satu surat ke surat yang lainnya, termasuk pembahasan ayat demi ayat melalui terjemahan. "Jadi beribadah sambil menambah ilmu dan wawasan," kata Dedi. "Dan dalam setahun, setiap pegawai minimal bisa khatam Alquran."
Dedi juga akan memberlakukan reward and punishment terkait program tadarus Alquran tersebut. "Itu pasti ada," ucap Dedi. Tapi, bentuknya seperti apa, nanti disiapkan, katanya.
Ia optimistis program tadarus Alquran dari Selasa hingga Jumat dalam setiap pekannya, akan mampu meningkatkan displin, kinerja dan sinergitas. "Baik secara individu mau pun kelembagaan," tutur Dedi. "Sebab, saban hari terjadi komunikasi langsung antara atasan dan bawahan."
Andrie Choirul, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Purwakarta, merespons positif program anyar atasannya tersebut. "Dampaknya akan terasa sangat positif," kata Andri. Waktu tadarus Alquran dilakukan mulai pukul 07.15 hingga 07.30.
NANANG SUTISNA