TEMPO Interaktif, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi akan menyegel dua gereja yang tidak memiliki izin pembangunan. Yaitu, gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur dan Gereja Santo Albertus, di Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria.
"Dalam waktu dekat Wali Kota Mochtar Mohamad segera mengeluarkan keputusan tegas menyegel dua gereja itu," kata Komisaris Besar Imam Sugianto, Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, kepada Tempo, Selasa (9/2).
Kepolisian, kata dia, telah berkoordinasi dengan wali kota Bekasi soal keputusan penyegelan itu. Tugas polisi adalah, mengamankan gereja supaya konflik fisik tidak terjadi.
"Kami minta pihak gereja menghormati keputusan wali kota itu," kata dia.
Gereja HKBP Pondok Timur diprotes warga karena tidak memiliki izin resmi. Bahkan, Ahad (7/2) lalu, massa meminta jemaat gereja yang sedang melaksanakan kebaktian berhenti karena mengalih fungsikan rumah menjadi tempat ibadah.
Sementara Gereja Santo Albertus, diserang sekitar 600 massa pada 17 Desember malam, tahun lalu. Fasilitas gereja seperti gubuk pekerja bangunan dibakar massa, masalahnya sama tidak memiliki izin pembangunan.
Menurut Imam Sugianto, aturan pembangunan rumah ibadah harus memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Sebelum izin itu diperoleh, kata dia, pembangunan sebaiknya tidak dilaksanakan guna menghindari konflik di masyarakat.
Di Kabupaten Bekasi, jemaat gereja HKBP Filadelfia juga dilarang melaksanakan ibadah di bangunan gereja yang belum mengantongi izin dari kepala daerah. Bupati Bekasi Sa'dudin, pada 31 Desember tahun lalu telah menerbitkan surat penghentian pembangunan gereja. Artinya, jemaat dilarang memakai gereja yang masih dalam proses pembangunan itu untuk aktifitas kebaktian.
Karena tak kunjung mendapat izin dan tidak diberi solusi tempat ibadah lain, hari ini, sejumlah jemaah gereja HKBP Filadelfia mengadu ke Komisi III DPR RI. Merka meminta perhatian pemerintah Pusat, supaya leluasa beribadah.
Wakil Bupati Bekasi Darip Mulyana, enggan berkomentar soal keputusan tersebut. "Masalah rumah ibadah ditangani langsung Bupati," kata dia. Sementara Bupati Sa'dudin, tidak bisa dimintai komentar. Beberapa kali ditelepon, nomor ponselnya tidak aktif.
HAMLUDDIN