TEMPO Interaktif, Kediri - Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Kediri memutus hubungan kerja sama dengan Bank Perkreditan Rakyat setempat. Macetnya Rp 450 juta dana kredit usaha yang dititipkan di bank milik pemerintah daerah itu menjadi alasan utama penghentian kerja sama.
Kepala Dinas UMKM Haris Chandra mengatakan pencairan dan penerimaan setoran dana pinjaman usaha yang selama ini dikelola BPR Kota akan dialihkan kepada Bank Jatim.
Dengan bunga pinjaman yang sama, 6 persen per tahun, pemerintah akan mempercayakan dana UMKM sebesar Rp 6 miliar pada tahun 2010. "Bank Jatim memiliki tenaga ahli yang akan membantu kita," kata Haris kepada Tempo, Selasa (9/2).
Untuk menghindari kredit macet seperti yang terjadi pada BPR Kota, Dinas UMKM akan bertindak sendiri menganalisa kredit. Selama ini mereka mempercayakan proses tersebut kepada BPR Kota yang sekaligus berperan sebagai pemberi dan penarik dana dari masyarakat. Namun kenyataannya tugas tersebut tidak sebanding dengan minimnya sumberdaya BPR hingga memicu kekuranghati-hatian bank dalam menyalurkan kredit.
Sebelumnya Dinas UMKM dan BPR Kota terlibat silang pendapat tentang macetnya dana kredit usaha sebesar Rp 450 juta pada tahun 2009. Direktur BPR Kota Kediri Tri Waspodo mengaku kerap tidak sejalan dengan langkah Dinas UMKM dalam menyalurkan kredit usaha. "Seringkali UMKM memberi memo yang tidak sesuai dengan ketersediaan dananya," kata Tri Waspodo.
Menurut dia, Dinas UMKM tidak memiliki tenaga ahli yang memahami kredit keuangan untuk melakukan verifikasi sehingga mereka sangat mudah dikelabui oleh para peminjam hingga menimbulkan kredit macet yang cukup besar. "Kami hanya bertugas mencairkan anggaran saja," katanya.
Hal itu dibantah Haris yang menuding tanggung jawab tersebut ada pada BPR Kota sebab pemerintah telah mempercayakan sepenuhnya dana tersebut kepada BPR.
HARI TRI WASONO