TEMPO Interaktif, Brebes - Pengadilan Negeri Brebes telah menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara terhadap Dul Hadi, kepala desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, yang didakwa menggelapkan dana pembelian Beras Miskin oleh warganya.
“Terdakwa telah terbukti melanggar undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Wadji Pramono SH saat membacakan putusan, Senin (8/2).
Selain diputus hukuman satu tahun penjara, Dul Hadi juga didenda Rp 50 juta dan mengganti kerugian negara senilai Rp 3.120.000. “Kalau tak mampu menganti, hukuman saudara akan ditambah enam bulan dan penyitaan kekayaan sesuai dengan nilai kerugian negara,” ujar Ketua Majelis Hakim kepada Dul Hadi.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar Dul Hadi dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 99 juta.
Dalam pembacaan putusan kemarin, majelis hakim telah menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan terdakwa sengaja mencari keuntungan senilai Rp 99 juta dari penjualan beras miskin di kampungya sebanyak 240 ton. “Itu berdasarkan rincian distribusi beras sejak bulan Maret hingga Desember 2008 lalu,” ujar Wadji menegaskan.
Mendengar putusan tersebut, Dul Hadi menyatakan banding. Ia mengaku sengaja menaikan harga beras miskin di kampungnya untuk pembangunan fasilitas desa seperti gapura desa dan sejumlah sarana yang lain. “Yang jelas saya tak merasakan hasil potongan pembelian beras tersebut,” ujar Dul Hadi.
Ia mengaku sejumlah dana yang ia ambil dari pembelian beras mikisn tinggal Rp 3,1 juta karena telah dialokasikan untuk kepentingan pembangunan desa seperti pembanguan dan acara legiatan lain.
EDI FAISOL