TEMPO Interaktif, Balikpapan - DPRD Balikpapan hari ini (8/2) akan melantik anggota Dewan bermasalah, Jumiati Rahman. Jumiati hampir enam bulan belum diresmikan statusnya karena tersangkut kasus ijazah palsu.
"Senin ini pelantikannya oleh pimpinan Dewan Balikpapan, undangan sudah dikirimkan," kata Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sukri Wahid.
Agenda acaranya, kata Sukri, adalah seremoni pengambilan sumpah jabatan Jumiati Rahman. Menurutnya, hal tersebut merupakan antisipasi bila yang bersangkutan tidak hadir untuk dilantik.
"Artinya saat yang bersangkutan tidak hadir, dia sudah resmi sebagai anggota Dewan Balikpapan," katanya.
Jumiati dikhawatirkan menolak rencana pelantikannya sebagai anggota legislatif terpilih. Pasalnya, pelantikannya tersebut merupakan agenda pencopotan paksa sebagai anggota DPRD Balikpapan.
Sukri mengakui agenda penonaktifan Jumiati Rahman segera digulirkan berbarengan waktu dengan pelantikannya. Rencana penonaktifan, katanya segera dikirimkan pada Gubernur Kalimantan Timur.
"Saat ada keputusan Gubernur Kalimantan Timur, dia otomatis sudah nonaktif," ungkapnya.
Meskipun sudah nonaktif, Sukri mengatakan, Jumiati Rahman tetap memperoleh hak gaji pokok Dewan hingga ada keputusan tetap sehubungan kasusnya. Saat kasusnya mempunyai kekuatan hukum tetap dan dinyatakan bersalah, Dewan akan mengajukan usulan pemberhentian Jumiati Rahman.
"Gajinya sekitar Rp 5 juta. Dia akan menerima gaji hingga dia tetap diberhentikan," ungkapnya.
Sesuai ketentuan, Sukri mengatakan, Dewan diberhentikan dengan syarat meninggal, terbukti melanggar tindak pidana dan dikeluarkan partai pendukungnya. Saat tiga ketentuan terpenuhi, dia mengatakan partai boleh melakukan pergantian antar waktu (PAW).
Hampir lima bulan, status Jumiati Rahman belum disahkan sebagai anggota legislatif Balikpapan. Bersamaan waktu pelantikannya, polisi telanjur menahannya sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah.
Sebelumnya, DPRD Balikpapan juga telah berupaya mengesahkan status Jumiati Rahman sebagai anggota legislatif setempat. Namun rencana pelantikan ini terus molor menyusul sikap Jumiati Rahman yang terkesan menolak kerja sama.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan mengalihkan penahanan Jumiati Rahman jadi tahanan kota. Hakim mengabulkan permintaan terdakwa setelah yang bersangkutan menjalani empat bulan penahanan di Rumah Tahanan Balikpapan.
Anggota DPRD Balikpapan, Jumiati Rahman, terancam hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun. Dia terancam ketentuan pasal pemalsuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SG WIBISONO