Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadaan Mobil Kepala Daerah Kalimantan Timur Rp 5,4 Miliar Dikecam

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyediakan mobil dinas bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur masing-masing seharga Rp 2 miliar. Mobil jenis Land Cruiser (LC) VX V.8 tersebut dibeli dengan dana APBD Perubahan tahun anggaran 2009.

Tak hanya itu, Gubernur Awang Faroek Ishak dan Wakil Gubernur Farid Wadjdy juga menerima fasilitas mobil dinas lain jenis Camry 2.4G senilai Rp 700-an juta.

Kepala Biro Perlengkapan di Sekretariat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Achmadi mengatakan pengadaan empat mobil dinas kepala daerah ini telah melalui persetujuan panitia anggaran eksekutif dan legislatif. Ia mengingkapkan Biro Perlengkapan hanya melaksanakan kegiatan yang telah disetujui bersama itu.

"Itu sudah dianggarkan, selain itu penyediaan fasilitas kepala daerah berupa mobil telah diatur Permendagri 11 tahun 2009," kata Achmadi kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (4/2).

Ia menjelaskan dalam aturan tersebut disebutkan, gubernur mendapatkan fasilitas mobil dinas satu unit jenis jeep dengan kekuatan 4.200 CC dan satu unit mobil dinas jenis sedan dengan kekuatan 3.000 cc.

Ia mengungkapkan sebenarnya mobil dinas gubernur sebelumnya masih ada namun demikian kualitas diukur secara ekonomis sudah menurun. Semasa kepemimpinan Suwarna AF sebagai Gubernur dan Yurnalis Ngayoh sebagai Wakil Gubernur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada tahun anggaran 2003-2004 mengadakan mobil dinas jenis Land Cruiser dan sedan Toyota Crown.

"Mobdin itu rencananya akan digunakan untuk pelayanan tamu," ujarnya.

Masa kepemimpinan Awang Faroek dan Farid Wadjdy, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan masing-masing Land Cruiser VX V.8 dan Toyota Camry 2.4G. Mobil mewah itu sudah ada sejak akhir Januari 2010 kemarin. Sampai saat ini untuk mobil LC VX V.8 belum dipergunakan untuk perjalanan jauh.

"Nanti gubernur akan berkunjung ke wilayah utara rencananya lewat darat dengan mobil baru itu," ungkapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengadaan mobil dinas gubernur dan wakil gubernur dikritik oleh Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Mulawarman, Ismoyo. Ia menilai pengadaan mobil seharga Rp 2 milyar seharusnya bisa dipertimbangkan.

"Unmul sekarang bersiap menerapkan BHP, artinya apa, mahasiswa yang jadi korban, masak gubernur tidak peka masalah ini," ungkapnya.

Ismoyo menilai pemerintah terlalu memaksakan mengadakan mobil ini. Dengan anggaran 2009 seharusnya, pemerintah bisa meninjau ulang pengadannya.

Kritik lain datang dari Pengamat Sosial dari Universitas Mulawarman, Sarosa Hamongpranoto yang menilai pengadaan mobil dinas mencapai Rp 5,4 milyar terlalu berlebihan. Ia menyadari seorang gubernur memerlukan fasilitas transportasi mengingat mobilitas seorang kepala daerah tinggi. Tapi menurutnya tidak harus dengan mobil mewah dan mahal seperti yang ada saat ini.

"Terlalu berlebihan, toh tidak setiap saat kunjungan kerja," katanya.

Ia menilai jika pengadaan mobil dinas kepala daerah yang ada sekarnag setengahnya saja untuk fakir miskin mungkin akan sangat berguna. Apalagi untuk membangun jalan yang saat ini mengalami rusak parah, tentunya bisa mendukung perekonomian rakyat Kalimantan Timur.

FIRMAN HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

7 April 2023

Ilustrasi arus mudik dan balik Lebaran. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

Pemerintah melarang penggunaan kendaraan termasuk mobil dinas untuk mudik lebaran. Bagaimana menurut KPK dan Ombudsman?


Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

7 April 2023

Mobil Pelat Merah pun Terkena Operasi Gembok
Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

Sejumlah kepala daerah telah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Lantas apa sanksi bagi mereka yang melanggar?


Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

7 April 2023

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengenakan jaket hitam berlogo Piala Dunia U-20 saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Solo, Rabu, 29 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

Sejauh ini Menteri PANRB belum mengeluarkan beleid baru soal larangan mobil dinas. Namun sederet kepala daerah telah menerapkan larangan tersebut.


Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

6 November 2022

Logo KPK. Dok Tempo
Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

Menurut KPK, ada dua mobil dinas dan 37 sepeda motor dinas yang dikuasai sejumlah bekas pejabat di Ternate yang mestinya sudah ditarik.


Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

8 Agustus 2022

Ilustrasi mobil tabrakan. TEMPO/Subekti
Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

Saat polisi PJR berinisial G menghampiri mobil pelat RFH, pengemudi bernama JFA malah menabrak petugas dan mobil dinas PJR di Jalan Tol Pancoran.


Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

25 April 2022

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menjawab pertanyaan awak media usai menjenguk Menko Polhukam Wiranto yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Menurut Rusli Habibie, meski KPK melarang dia tetap akan memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk Mudik Lebaran 2022 oleh pejabat di Gorontalo.


Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR, Formappi: Mereka Ingin Terlihat Mentereng

21 Mei 2021

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus di kantornya pada Kamis, 19 Desember 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR, Formappi: Mereka Ingin Terlihat Mentereng

Peneliti Formappi Lucius Karus mempertanyakan urgensi adanya pelat nomor khusus mobil anggota DPR


Pejabat Diminta Tak Sering Pakai Mobil Dinas di Ibu Kota Baru

27 Agustus 2019

Rancangan konsep Ibu Kota baru di Kalimantan. Foto: Dok. Kementerian PUPR
Pejabat Diminta Tak Sering Pakai Mobil Dinas di Ibu Kota Baru

Salah satu kebijakan yang mesti dipikirkan pemerintah adalah menekan pemanfaatan mobil dinas di ibu kota baru.


Kadin Usul Kendaraan Dinas Menteri Jokowi Diganti Mobil Listrik

30 Juli 2019

Menter Keuangan Sri Mulyani berada di balik kemudi mobil listrik Toyota  Prius Plug-In Hybrid  Electric Vehicle (PHEV) saat mengunjungi booth Toyota yang hadir di GIIAS 2019 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu, 24 Juli 2019. Di hadapan para pelaku bisnis otomotif Menkeu menjelaskan bahwa dalam minggu ini akan ditandatangani Perpres Mobil Listrik, untuk percepataan program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi serta Peraturan Pemerintah menyangkut bahan dari pajak yang bersangkutan dengan klasifikasi emisi dari otomotifnya. ANTARA
Kadin Usul Kendaraan Dinas Menteri Jokowi Diganti Mobil Listrik

Menurut Kadin, pemerintah bukan hanya perlu memberikan insentif fiskal, tapi juga memberi contoh untuk mempromosikan mobil listrik.


KPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

11 Mei 2019

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada 15 November 2018. TEMPO/Andita Rahma
KPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

KPK mengingatkan kepada pimpinan instansi agar melakukan pelarangan terhadap pemakaian mobil dinas untuk kepentingan pribadi.