TEMPO Interaktif, Jakarta - Banyaknya praktek-praktek pemberian honor kepada kepala daerah mendapat sorotan publik. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan pemberian honor itu ilegal karena termasuk kategori gratifikasi.
Untuk mengungkap banyaknya praktek ilegal itu, rencananya ICW pada Rabu (3/1) ini akan mengadakan pelatihan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, gedung parlemen, Senayan, Jakarta. Menurut peneliti ICW Tama S. Langkun, di sana akan dipaparkan hasil analisis ICW terhadap kasus pemberian honor kepada kepala daerah dan Muspida dari Bank Pembangunan Daerah.
Menurut dia, soal pembagian honor ini di Indonesia sudah menjadi rahasia umum. Padahal, praktek tersebut masuk dalam kategori gratifikasi. "Kasusnya sama dengan Gamawan Fauzi saat menjadi Gubernur Sumatera Barat," kata Tama.
Selain akan diikuti kalangan pegiat antikorupsi, kata Tama, pelatihan juga akan dihadiri unsur DPD, serta unsur masyarakat lainnya.
AMIRULLAH