TEMPO Interaktif, Makassar - Kepolisian Resor Makassar Timur menetapkan Dedyansah, anak Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan membawa lari anak gadis di bawah umur (kurang dari 18 tahun).
Kepala Unit Perempuan dan Anak Inspektur Satu Nuryanti menjelaskan polisi menjeratnya dengan dua undang-undang yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 332 dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berkata Nuryanti, selain adanya laporan dari keluarga gadis tersebut, polisi juga mendapatkan visum dari Rumah Sakit Bhayangkara tadi malam yang menunjukkan adanya bekas hubungan suami-istri. Saat ini Dedy ditahan di lantai 2 ruang Reserse dan Kriminal.
Dedy ditangkap polisi Selasa sekitar pukul 13.00 wita di rumahnya di Jalan Nuri, Gowa. Kejadian ini berawal ketika Pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Gowa itu bertemu seorang gadis itu bertemu di Liquid, Hotel Clarion, Sabtu pukul 9 malam.
Setelah itu Dedy mengajak sang dara berkeliling Makassar dan sempat singgah di KFC Toserba Yanti untuk membeli makanan. Senin pagi, sekitar pukul 7, keduanya menuju ke rumah Dedy. Selanjutnya sekitar pukul 5 sore, laki-laki yang hobi fotografi ini mengajak si gadis menghadiri acara takziah almarhum Bupati Pangkajene Kepulauan.
Mereka meninggalkan kediaman almarhum sekitar pukul 5 subuh kembali ke rumah Dedy. Merasa kehilangan sang buah hati, pihak keluarga gadis itu pun melapor ke Polresta Makassar Timur.
Sekretaris Daerah Takalar Dahyar Daraba ketika dimintai konfirmasi sebelumnya mengaku telah mengetahui anaknya ditahan polisi. Dia mengatakan persoalan anaknya adalah persoalan anak muda. Selama ini ia selalu mengingatkan anaknya agar hati-hati bergaul.
“Untuk sementara saya masih berkomunikasi dengan Polres untuk menangani kasusnya,” tutur dia.
ABDUL RAHMAN