Anggota Dewan Pengupahan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kepulauan Riau, Makroef Pane kepada Tempo mengatakkan, ada kejanggalan dalam putusan PTUN itu. Sebab bila dilihat dari apa yang diputuskan Pemerintah Kepulauan Riau soal upah selisihnya tidak besar. Pihak pengusaha diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) Kepri ,menolak Keputusan Gubernur No.456 Tahun 2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang upah minimum kota ( UMK ) Batam senilai Rp. 1,1 juta, sedangkan pihak pengusaha hanya menyetujui Rp.1,045 juta.
Keputusan Gubernur itu telah diketahui oleh pengusaha di Batam. Bahkan beberapa pengusaha khususnya pengusaha asing tidak keberatan atas kenaikan upah tersebut,tetapi pihak Apindo menolak SK Gubernur tersebut dan mengajukan ke pengadilan. " Kami akan demo besar-besaran bila tidak ada penyelesaian," kata Makroef Pane.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Riau, Azman Taufik minta pihak perusahaan menerapkan upah minum kota Batam senilai Rp.1,1 juta. Sebab keputusan Gubernur telah mempertimbangkan berbagai hal. " Kan belum ada ketetapan hukum tetap," kata Azman Taufik kepada Tempo. Pihaknya juga mengajukan banding atas putusan PTUN Pekan Baru.
Ketua Apindo Provinsi Kepulauan Riau, Cahya belum bisa dihubungi. Berkali-kali dihubungi melalui telepon, tapi tidak aktif. Pagi ini Aliasi Serikat Pekerja yang terdiri dari Serikat Buruh Sejahtera ( SBSI ), Serikat pekerja Metal Indonesia ( SPMI ), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SPSI ) bertemu dengan Pemerintah Propinsi Kepri dan perwakilan Apindo . Namun pihak Apindo meninggalkan ruang pertemuan ketika pertemuan akan dimulai. ( Rumbadi Dalle )