TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Kesehatan menyiapkan RPP tentang pengendalian dampak tembakau yang merevisi PP Nomor 19 Tahun 2003. Rancangan peraturan yang baru di antaranya akan mengatur larangan iklan, sponsor, dan promosi rokok di media massa.
Hal tersebut disampaikan oleh Sudoyo, Kasubbag Analisa Peraturan Perundangan Kementerian Kesehatan dalam acara Forum Nasional Aliansi Total Ban di Hotel Grand Flora Kemang (25/01). Munculnya rancangan peraturan yang baru dilatari bahwa tembakau adalah juga termasuk ke dalam zat adiktif seperti halnya alkohol dan psikotropika, sehingga rokok tidak boleh diiklankan. "Sesuai Undang-undang Kesehatan Pasal 113 ayat 2, secara justifikasi yuridis bahwa tembakau adalah zat adiktif," ujar Sudoyo.
Rancangan ini mendapat sambutan dan dukungan positif dari Komnas Perlindungan Anak (KPA) dan Aliansi Total Ban. Seperti diutarakan oleh Sekjen KPA Arist Merdeka Sirait, "RPP ini sangat baik karena peraturan sebelumnya belum memberikan perlindungan kepada anak-anak. Pasal tentang pelarangan iklan rokok belum diatur. Padahal sasaran iklan rokok adalah anak-anak dan remaja."
Saat ini rancangan peraturan sudah dikirim ke Menteri Hukum dan HAM tertanggal 15 Januari 2010, dan menunggu untuk ditindaklanjuti.
MAHARDIKA SATRIA HADI