Toni yang menjadi saksi pelapor atas terdakwa fotografer tabloid olah raga BOLA, Dwi Ari Setyadi alias Yoyok dan praktisi periklanan Triyanto, awalnya menyatakan bahwa dia merasa keberatan terhadap pose dirinya di tabloid BOLA sebagai model iklan raket merek Hart pada Mei 2008 lalu. "Karena saya tidak tahu kalau ditampilkan sebagai model iklan," kata Toni kepada ketua majelis hakim Achmad Sugeng Jauhari.
Toni berterus terang bahwa sejak 1992 hingga saat ini masih terikat kontrak dengan produk olahraga merek Yonex. Menurut olahragawan yang kini bermukim di Washington DC Amerika Serikat ini, dia tidak tahu bahwa komentarnya terhadap raket Hart tersebut akan dikutip Yoyok sebagai iklan. "Kalau sebagai berita tidak masalah," kata dia.
Tapi kepada penuntut umum Siti Nurhadiyah, Toni mengaku tak keberatan kutipannya dipakai untuk iklan. Sebab dua hari sebelumnya dia telah diberi tahu soal desain iklan itu oleh rekannya yang juga leader agent, Tri Kusharianto, saat keduanya mengikuti turnamen Walikota Cup di Gelanggang Olah Raga Kertajaya Surabaya. "Tri Kus yang minta komentar saya dijadikan iklan," ujarnya.
Ketidakkonsistenan keterangan ini membuat Sugeng berang. Sugeng menyatakan kesaksian Toni yang plin-plan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran sumpah serta berbohong di persidangan. "Keterangan Anda yang berubah-ubah ini bisa dikenai ancaman hukuman tujuh tahun," ucap Sugeng.
Ketidakkonsistenan lain diucapkan Toni saat hakim mencecar soal honor iklan tersebut. Semula Toni mengaku mendapat honor Rp 3 juta dari Tri Kus. Tapi setelah iklannya termuat, uang itu dikembalikan dengan alasan dirinya sudah terikat kontrak dengan Yonex. Ketika hakim anggota Legowo mendesak apakah pengembalian honor itu dilakukan setelah dirinya mendapat teguran dari Yonex, Toni tak membantah. "Kesan saya, Anda yang melanggar kontrak tapi orang lain yang susah," kata Legowo.
Toni juga mengaku belum pernah memegang raket Hart karena selama dirinya main bulu tangkis selalu menggunakan Yonex. Namun bos Hart, Suhartono Salimun, yang juga dihadirkan sebagai saksi membantah keterangan Toni. Menurut dia, Toni telah dikirimi beberapa contoh raket Hart ke rumahnya. Suhartono bahkan menunjukkan tanda bukti pengiriman tersebut. "Tapi waktu raket kiriman itu datang saya tidak ada di rumah, barang itu diterima ayah saya," kelit Toni.
Namun Toni menegaskan bahwa dirinya tak pernah melaporkan Dwi dan Triyanto ke Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya. Yang dia perkarakan dalam masalah ini hanyalah Suhartono. Karena itu Toni heran mengapa dirinya dijadikan saksi atas terdakwa Dwi dan Triyanto. "Karena saya tidak dirugikan oleh terdakwa," ucap Toni.
Seusai sidang Suhartono mengatakan bahwa iklan raketnya tersebut dia bayar secara borongan. Ia memberi uang Rp 20 juta kepada Tri Kus sebagai leader agent agar dicarikan model iklan. Akhirnya Tri Kus memakai Toni, Minarti Timur dan Bambang Suprianto. "Semua prosesnya ditangani Tri Kus, saya hanya kasih uang," kata Suhartono. KUKUH S WIBOWO.