Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keterangan Pebulutangkis Toni Gunawan Berbelit-Belit

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, SURABAYA - Atlet bulu tangkis Toni Gunawan memberikan keterangan berbelit-belit dalam sidang kasus pemalsuan hak cipta di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/1).

Toni yang menjadi saksi pelapor atas terdakwa fotografer tabloid olah raga BOLA, Dwi Ari Setyadi alias Yoyok dan praktisi periklanan Triyanto, awalnya menyatakan bahwa dia merasa keberatan terhadap pose dirinya di tabloid BOLA sebagai model iklan raket merek Hart pada Mei 2008 lalu. "Karena saya tidak tahu kalau ditampilkan sebagai model iklan," kata Toni kepada ketua majelis hakim Achmad Sugeng Jauhari.

Toni berterus terang bahwa sejak 1992 hingga saat ini masih terikat kontrak dengan produk olahraga merek Yonex. Menurut olahragawan yang kini bermukim di Washington DC Amerika Serikat ini, dia tidak tahu bahwa komentarnya terhadap raket Hart tersebut akan dikutip Yoyok sebagai iklan. "Kalau sebagai berita tidak masalah," kata dia.

Tapi kepada penuntut umum Siti Nurhadiyah, Toni mengaku tak keberatan kutipannya dipakai untuk iklan. Sebab dua hari sebelumnya dia telah diberi tahu soal desain iklan itu oleh rekannya yang juga leader agent, Tri Kusharianto, saat keduanya mengikuti turnamen Walikota Cup di Gelanggang Olah Raga Kertajaya Surabaya. "Tri Kus yang minta komentar saya dijadikan iklan," ujarnya.

Ketidakkonsistenan keterangan ini membuat Sugeng berang. Sugeng menyatakan kesaksian Toni yang plin-plan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran sumpah serta berbohong di persidangan. "Keterangan Anda yang berubah-ubah ini bisa dikenai ancaman hukuman tujuh tahun," ucap Sugeng.

Ketidakkonsistenan lain diucapkan Toni saat hakim mencecar soal honor iklan tersebut. Semula Toni mengaku mendapat honor Rp 3 juta dari Tri Kus. Tapi setelah iklannya termuat, uang itu dikembalikan dengan alasan dirinya sudah terikat kontrak dengan Yonex. Ketika hakim anggota Legowo mendesak apakah pengembalian honor itu dilakukan setelah dirinya mendapat teguran dari Yonex, Toni tak membantah. "Kesan saya, Anda yang melanggar kontrak tapi orang lain yang susah," kata Legowo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Toni juga mengaku belum pernah memegang raket Hart karena selama dirinya main bulu tangkis selalu menggunakan Yonex. Namun bos Hart, Suhartono Salimun, yang juga dihadirkan sebagai saksi membantah keterangan Toni. Menurut dia, Toni telah dikirimi beberapa contoh raket Hart ke rumahnya. Suhartono bahkan menunjukkan tanda bukti pengiriman tersebut. "Tapi waktu raket kiriman itu datang saya tidak ada di rumah, barang itu diterima ayah saya," kelit Toni.

Namun Toni menegaskan bahwa dirinya tak pernah melaporkan Dwi dan Triyanto ke Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya. Yang dia perkarakan dalam masalah ini hanyalah Suhartono. Karena itu Toni heran mengapa dirinya dijadikan saksi atas terdakwa Dwi dan Triyanto. "Karena saya tidak dirugikan oleh terdakwa," ucap Toni.

Seusai sidang Suhartono mengatakan bahwa iklan raketnya tersebut dia bayar secara borongan. Ia memberi uang Rp 20 juta kepada Tri Kus sebagai leader agent agar dicarikan model iklan. Akhirnya Tri Kus memakai Toni, Minarti Timur dan Bambang Suprianto. "Semua prosesnya ditangani Tri Kus, saya hanya kasih uang," kata Suhartono. KUKUH S WIBOWO.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

9 Juli 2017

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) menyapa Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali (kanan), Ketua MPR Zulkifli Hasan (kedua kanan) dan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari (kiri) saat buka puasa bersama Presiden di Istana Negara, Jakarta, 30 Mei 2017. ANTARA/Puspa Perwitasari
Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

Tahun 2017, MA membuka lowongan 1.684 calon hakim.


Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

9 Juni 2017

Getty Images/Chip Somodevilla
Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

Mantan Direktur FBI mengaku bingung dengan penyebab pemecatan dirinya.


JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

14 Maret 2017

Ekspresi Wakil Presiden Jusuf Kalla saat mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 25 April 2016. Dari lawatan ke empat negara Eropa, total investasi yang bisa diboyong ke Indonesia mencapai US$ 20,5 miliar atau setara Rp 266,5 triliun. TEMPO/Subekti.
JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

Wapres JK tidak akan mengintervensi hukumnya, tetapi memberikan bukti-bukti yang kuat bahwa itu kriminalisasi kepada Geo Dipa.


Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

7 Januari 2017

Sejumlah kendaraan bermotor rusak akibat aksi penyerangan kantor Balai Kota Makassar, 7 Agustus 2016. Pengrusakan tersebut terjadi saat anggota polisi dan Satpol PP terlibat bentrokan pada Sabtu (06/08) malam hingga Minggu dini hari. TEMPO/Fahmi Ali
Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

Berkas perkara penyerangan kantor Balai Kota Makassar, Agustus 2016, sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri.


Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

4 Januari 2017

Anggota ACTA, Novel Chaidir Hasan, menjadi salah satu saksi memberatkan dalam sidang kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 3 Januari 2017. TEMPO/Friski Riana
Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

Novel Chaidir Hasan, seorang saksi dalam sidang penodaan agama dengan tesangka Ahok, menjelaskan munculnya istilah "Fitsa Hats" di BAP.


Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

3 Januari 2017

Halaman Auditorium Kementerian Pertanian di Jalan Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Gedung tersebut akan menjadi lokasi persidangan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dalam perkara dugaan penistaan agama. Tempo/Danang F
Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, pernah menjadi tempat pengadilan kasus dengan tersangka Soeharto, Abu Bakar Baasyir, dan sekarang Ahok.


Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

31 Desember 2016

Hakim ketua dan hakim anggota menyidangkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok  dalam kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 27 Desember 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/Pool
Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

Kepala Bagian Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengkritik pimpinan pengadilan negeri yang kurang kompeten menyelesaikan tumpukan perkara.


Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

12 Desember 2016

Cagub DKI Jakarta, Ahok, foto bersama pendukungnya di Rumah Lembang, Jakarta, 8 Desember 2016. Setidaknya Ahok melayani permintaan foto atau selfie bersama sebanyak 200 orang perhari. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

Yayong mengatakan Ahok meneleponnya dan memberitahu tidak bisa hadir dalam pengajian.


Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

12 Desember 2016

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi sedang menjelaskan kesiapan PN Jakarta Utara untuk menggelar kasus Ahok, 9 Desember 2016. Tempo/Dwi Herlambang.
Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

Hasoloan mengaku tak mempermasalahkan jika televisi menyiarkan tayangan sidang secara langsung.


Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

9 Desember 2016

Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok foto bersama pendukungnya di Rumah Lembang, Jakarta, 8 Desember 2016. Posko kampanye Ahok-Djarot ini sering ramai dikunjungi pendukung dan masyarakat. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

Persidangan Ahok sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.