Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Kunjungan Wartawan, Pembesuk Nusakambangan Ditiadakan

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Semarang - Para keluarga terpidana yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tidak diizinkan untuk membesuk para terpidana pada Sabtu (23/1).

Larangan besukan itu tertuang dalam sebuah surat yang terpampang di tempat pengumuman di Dermaga Wijaya Pura, dermaga yang mengubungkan antara Cilacap dengan Pulau Nusakambangan.

"Sehubungan dengan adanya kunjungan kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah beserta para wartawan maka kunjungan pada Sabtu (23/1) ditiadakan," begitu bunyi pengumuman yang ditandatangani Kepala Lembaga Pemasyarakatan Batu Mirza Zulkarnain. Dalam surat itu disebut alasan peniadaan besukan keluarga adalah demi kelancaran.

Karena besukan dilarang maka selama satu hari, Sabtu (23/1), Pulau Nusakambangan terlihat sepi. Padahal, pada hari-hari biasa banyak sekali keluarga yang hilir mudik mengunjungi para terpidana yang ditahan di Pulau Nusakambangan.

Selama satu hari, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Jawa Tengah Chairuddin Idrus mengunjungi situasi dan kondisi tujuh Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Nusakambangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Chairuddin mengajak para wartawan untuk keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan hingga ke kamar-kamar para terpidana. Kunjungan pertama dilakukan ke LP Pasir Putih. "LP ini sudah menggunakan keamanan standar Internasional," kata Chairuddin.

Rombongan Chairuddin juga mengunjungi LP Kembang Kuning, LP Narkotika, LP Besi, LP Permisan, dan LP Batu.

Di LP Pasair Putih yang letaknya paling ujung Pulau Nusakambangan ini terdapat 104 terpidana, yang 38 di antaranya adalah warga negara asing dari 19 negara. Dari 104 terpidana, sebanyak 27 divonis hukuman mati dan sembilan terpidana seumur hidup.

Di antara narapidana adalah Gunawan Santosa, terpidana mati kasus pembunuhan Direktur Utama PT Asaba.

ROFIUDDIN
  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sahabat Ungkap Anas Urbaningrum Susah Tidur dan Tak Doyan Makan

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Sahabat Ungkap Anas Urbaningrum Susah Tidur dan Tak Doyan Makan

Anas Urbaningrum mengatakan setelah keluar penjara, dia akan berbuka puasa bareng pendukungnya. Setelah itu bertolak ke Blitar.


6 Napi Ini Pernah Kepergok Pelesiran di Luar Lapas Sukamiskin

22 Juli 2018

Fasilitas Bintang Lima Penjara Sukamiskin
6 Napi Ini Pernah Kepergok Pelesiran di Luar Lapas Sukamiskin

Majalah Tempo edisi 6 Februari 2017 pernah membongkar praktik suap, yang diduga dilakukan sebagian narapidana koruptor di Lapas Sukamiskin.


Kabar Inneke Koesherawati Kena OTT Lapas Sukamiskin, Ini Kata KPK

21 Juli 2018

Terdakwa kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah (tengah) tertawa sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 24 Mei 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kabar Inneke Koesherawati Kena OTT Lapas Sukamiskin, Ini Kata KPK

Artis Inneke Koesherawati dikabarkan terkena OTT KPK di Lapas Sukamiskin. Begini reaksi KPK.


Izin Berobat, Napi Koruptor Lapas Sukamiskin Pelesiran

21 Juli 2018

Fasilitas Bintang Lima Penjara Sukamiskin
Izin Berobat, Napi Koruptor Lapas Sukamiskin Pelesiran

Narapidana kasus korupsi Lapas Sukamiskin memanfaatkan tiga jenis izin sebagai kedok pelesiran.


Napi Koruptor Sogok Petugas Lapas Sukamiskin Agar Bisa Pelesiran

21 Juli 2018

Tamasya Napi Sukamiskin
Napi Koruptor Sogok Petugas Lapas Sukamiskin Agar Bisa Pelesiran

KPK menangkap kalapas sukamiskin dalam OTT. Lapas ini pernah menjadi sorotan karena membiarkan narapidana korupsi pelesiran.


Begini Suasana Lapas Setelah OTT Kalapas Sukamiskin

21 Juli 2018

Terpidana kasus korupsi EKTP, Setya Novanto saat meninggalkan Rutan Kelas I KPK untuk menuju Lapas Sukamiskin Bandung. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Begini Suasana Lapas Setelah OTT Kalapas Sukamiskin

KPK menyita uang dan valas dalam OTT Kalapas Sukamiskin.


Kalapas Sukamiskin Kena OTT, KPK Sita Uang dan Valas

21 Juli 2018

Terpidana korupsi dana penyelenggaraan Ibadah haji Suryadharma Ali  (kedua kanan) bersilaturahmi dengan warga binaan seusai melaksanakan salat Idul Fitri 1439 H di LP Klas IA Sukamiskin Bandung, Jumat, 15 Juni 2018. ANTARA
Kalapas Sukamiskin Kena OTT, KPK Sita Uang dan Valas

KPK membenarkan OTT Kalapas Sukamiskin, Bandung. Menyita uang dan valas.


KPK Benarkan OTT di Lapas Sukamiskin

21 Juli 2018

Terpidana kasus korupsi M Nazaruddin bersama Setya Novanto dan Patrialis Akbar menunggu pelaksanaan salat Idul Fitri di LP Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jumat, 15 Juni 2018. Untuk napi kasus korupsi hanya Nazaruddin yang mendapatkan remisi yaitu selama dua bulan. ANTARA
KPK Benarkan OTT di Lapas Sukamiskin

KPK membenarkan ada penangkapan di Lapas Sukamiskin.


Tiba di Sukamiskin, Setya Novanto: Saya di Sini Bisa Ketemu Kawan

4 Mei 2018

Terpidana mantan Ketua DPR, Setya Novanto, meninggalkan Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 4 Mei 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Tiba di Sukamiskin, Setya Novanto: Saya di Sini Bisa Ketemu Kawan

Terpidana kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto tiba di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jumat, 4 Mei 2018.


Gaya Santai Setya Novanto Saat Dipindah ke Lapas Sukamiskin

4 Mei 2018

Setya Novanto, meninggalkan Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK, di gedung KPK, Jakarta, 4 Mei 2018. Pemindahan Setya Novanto ke LP Sukamiskin, setelah Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Setya 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan serta mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman. TEMPO/Imam Sukamto
Gaya Santai Setya Novanto Saat Dipindah ke Lapas Sukamiskin

Setya Novanto meninggalkan rumah tahanan KPK dengan menggunakan pakaian santai dan kasual untuk menuju tempat barunya di Lapas Sukamiskin, Bandung.