TEMPO Interaktif, Jakarta -Anggota Indonesia Corruption Watch, Illian Deta Arta Sari menolak potongan hukuman apapun bagi terpidana kasus korupsi.
"Baik remisi, asimilasi bagi koruptor, atau apapun bentuknya," ujar Illian kepada Tempo. Pasalnya, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.
Baca Juga:
"Sebaliknya, saya tidak menentang semua fasilitas yang diberikan negara itu. Misalnya ptongan hukum untuk pidana biasa bagi seorang suami yang maling ayam untuk istri melahirkan, lalu si suami sungguh sungguh menyesal," paparnya.
Hal itu diungkap Illian, karena dia melihat ada ketidakadilan yang nyaris tak tergubris ketika kita berbicara fasilitas di dalam penjara.
Menurutnya Banyak hal ganjil dalam penegakan hukum Indonesia, namun tampaknya itu hanya menjadi pandangan selintas saja, tanpa ada yang mengkritisinya lebih dalam.
ANGIOLA HARRY