TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Penanggulangan HIV/AIDS meminta Lembaga Pemasyarakatan memisahkan ruang tahanan antara narapidana pengedar dan pengguna narkoba. Sekjen nasional Komisi Napsiah Ben Mboi mengatakan pemisahan tersebut dinilai efektif mengurangi penyebaran virus HIV/AIDS di penjara.
"Selama ini pengedar yang ditangkap masih mengedarkan narkoba di penjara. Kalau bisa dipisahkan benar, baru bisa ditindaki," ujarnya saat dihubungi, Jumat (22/1).
Komisi mencatat sebanyak 92 narapidana di lapas dan rutan seluruh Indonesia telah terjangkit virus HIV/AIDS.
Meski Komisi telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menurutnya pengguna narkoba masih terus-menerus mendapatkan pasokan narkoba dalam penjara. "KPA bermaksud menyediakan alat suntik steril dan kondom tapi ditolak. Akibatnya pecandu menggunakan jarum suntik bergilir," tambahnya.
Napsiah menuturkan, penanganan narapidana yang positif terkena HIV/AIDS memang belum merata di seluruh tempat akibat benturan dana. Pemberian metadhon juga belum seluruhnya diberikan di seluruh penjara. "Yang sudah ketahuan positif akan dilakukan konseling dan tes secara sukarela," kata dia.
VENNIE MELYANI