TEMPO Interaktif, Kediri - Satuan Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menggelar sidang etika terhadap Ajun Inspektur Dua Marwan siang ini. Anggota polisi itu didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua pencuri semangka Basar Suyanto dan Kholil di Kediri.
Sri Widayati, 32 tahun, adik ipar Basar Suyanto mengatakan dirinya menerima surat panggilan dari Propam Polda sebagai saksi dalam sidang etik dengan terdakwa Aipda Marwan. Pegawai Rumah Sakit Bhayangkara Kediri itu akan dimintai keterangan seputar penganiayaan yang menimpa Basar Suyanto usai terpergok mencuri satu buah semangka di ladang milik keluarga Aipda Marwan 21 September 2009 silam. "Pagi ini saya akan ke Polda sebagai saksi," kata Sri kepada Tempo, Kamis (21/1).
Sebelumnya Sri telah dimintai keterangan oleh petugas Propam untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan. Sri ditetapkan sebagai saksi yang mengetahui dugaan penganiayaan Aipda Marwan terhadap Basar dan berperan merawat serta memberikan obat kepada kakak iparnya tersebut. Dengan bersusah payah Sri berusaha mengirimkan obat sakit kepala, nyeri, dan sesak nafas kepada Basar yang kala itu meringkuk di sel tahanan Kepolisian Sektor Mojoroto. "Saya melihat sendiri kondisi Mas Basar yang babak belur," katanya.
Meski hanya sebagai saksi, Sri berharap sidang tersebut bisa segera selesai dan menuntaskan perkara ini. Sebab usai putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kota Kediri kepada Basar dan Kholil, keluarga menyatakan ikhlas menerima perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan Aipda Marwan.
Sementara itu keluarga Basar Suyanto menyambut gembira rencana persidangan tersebut. Mereka berharap mendapat keadilan atas penganiayaan yang menimpa Basar dan Kholil. Apalagi Kejaksaan Negeri Kediri telah memutuskan untuk tidak mengungkap penganiayaan tersebut dengan dalih di luar materi perkara yakni pencurian. "Mudah-mudahan ada hukuman buat Pak Marwan," kata Jumasih, 16, anak sulung Basar Suyanto.
Menurut dia, ayahnya telah berangkat ke Polda pagi tadi bersama Kholil. Keduanya menerima panggilan sidang oleh Propam Polda dalam sidang etik yang dilakukan siang nanti.
HARI TRI WASONO