TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar mengatakan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memberikan jaminan bebas biaya kesehatan bagi narapidana yang dirawat di Rumah Sakit.
"Kita sudah membuat gebrakan baru bagi warga binaan yakni memberikan pengobatan gratis apabila mereka diopname," kata Patrialis dalam Pembukaan Pelatihan Calon Notaris di Hotel Ritz Charlton, Senin (18/1). "Kalau dulu mohon maaf karena kerjasamanya belum ada."
Dia memaparkan, tidak sedikit narapidana menghadapi sakaratul maut di penjara karena tidak memiliki uang untuk memeriksakan diri ke rumah sakit. "Dan alhamdulilah sekarang seratus persen dijamin oleh negara kita," ujarnya. Menurut dia, kemajuan ini setelah adanya hasil kerjasama Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Kesehatan. "Kami mendapat apresiasi dengan baik dan semua warga binaan mendapat Jamkesmas."
Pemerintah, kata dia, juga memberikan jaminan pendidikan di dalam lembaga pemasyarakatan. "Hampir 5.000 anak-anak yang berada di Lapas kita akan menggelar paket A,B, dan C," katanya. "Meski dipenjara mereka berhak menempuh pendidikan di Lapas."
Dia menjelaskan hal ini merupakan kerjasama Kementrian Hukum dan HAM dengan Kementerian Pendidikan Nasional. "Banyak hal lain, kami juga kerjasama dengan menteri sosial, menteri pemberdayaan dan perlindungan anak menangani anak-anak yang bermasalah dengan hukum," katanya.
Dia mengatakan telah melaporkan kepada presiden terkait adanya tahanan, yang tidak mungkin dipenjara lagi. Misalnya narapidana yang sudah berusia 75 tahun, yang sudah sakit stroke, anak di bawah 12 tahun. "Insyallah program pemerintah, kami akan jemput bola dengan memberikan pengampunan atau grasi, semua atas faktor kemanusiaan," katanya.
EKO ARI WIBOWO