Warga bersama dengan elemen mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat menilai terjadi penyelewengan dana besar dalam pengadaan lahan tersebut. Alasannya, harga tanah yang ditentukan PT PLN sebesar Rp 225 ribu per meter, namun hanya Rp 110 ribu yang diserahkan kepada pemilik lahan. Imam menuding rekanan PT PLN Persero dalam pengadaan tanah telah berbuat curang.
Menurut Imam, sebagian lahan berupa lahan tanah kas desa. Pembebasan lahan ini, katanya, dilangsungkan sejak 2007 lalu. Sejak dua bulan lalu, PT PLN telah mendirikan sejumlah menara listrik bertenggahan eksra tinggi. Laporan warga, katanya, bisa dijadikan dasar dimulainya penyelidikan perkara yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 3,3 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Hadi Widodo menyatakan penyidik telah menyelidiki perkara tersebut. Namun, dalam keterangan saksi dan dokumen serta alat bukti tak ditemukan cukup bukti. Sehingga, penyidik tak meneruskan penyelidikan menjadi penyidikan. "Kami tak memiliki alat bukti kuat," katanya.
Kecewa dengan tanggapan tersebut, aksi dilanjutkan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sidoarjo. Wakil Ketua Komisi Keuangan, Sungkono menyatakan siap meninjau ke lapangan untuk membuktikan tuduhan korupsi tersebut. Jika ditemukan upaya korupsi, pihaknya akan meneruskan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum. "Beri kami waktu mempelajari perkara ini," katanya.
EKO WIDIANTO