Menurut Gentur, ke-10 perusahaan ini PT Semeru Makmur Kayunusa Lumajang, UD Rimba Desa Lumajang, PTPN XII Kebun Kertowono Lumajang, PT Ispat Panca Putera Gresik, PT Sandang Nusantara Pasuruan, PTPN XII Kebun Wonosari Malang, PTPN XII Kebun Bangelan Malang, PTPN XII Kebun Pancursari Turen Malang, PTPN XI Kebun Ngrangkah Pawon Kediri, serta KUD “Satu” Pacitan.
Penangguhan ini, kata dia, tidak berlaku penuh selama setahun. “Ada yang ditangguhkan hanya sebulan, dan maksimal 11 bulan," ujarnya.
Sedangkan dua perusahaan yang tak jadi menangguhkan pelaksanaan UMK 2010 adalah PT Kyung Hi Abadi Pasuruan, serta PT Triastra Sejahtera Pasuruan. Saat dilakukan survei, kedua perusahaan ini merasa mampu membayar sesuai UMK 2010 sehingga mereka mencabut berkas penangguhannya.
Saat ini, kata dia, penangguhan resminya masih menunggu Peraturan Gubernur. “Kalau tidak ada halangan, Pergub akan disahkan pada 22 Januari mendatang,” katanya.
ROHMAN TAUFIQ