TEMPO Interaktif, Medan - Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Provinsi Sumatera Utara, Mashudi menyatakan 400 narapidana di Rumah Tahanan Klas I A Tanjung Gusta akan dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan Tanjung Gusta Medan. Pemindahan itu karena penghuni rutan melebihi kapasistas.
“Rutan itu, kan untuk para tahanan bukan narapidana,” kata Mashudi, kepada Tempo di ruang kerjanya, Kamis (7/1) siang. Penghuni Rutan Klas I A Tangjung Gusta Medan, kini tercatat 2.427 yang terdiri dari narapidana dan tahanan. “Kapasitasnya hanya 800 orang,” ujar Mashudi.
Pemindahan juga berkaitan dengan visualisasi kehidupan para tahanan dan narapidana yang ditayangkan televisi swasta nasional. Menurut Mashudi ke 400 napi akan dipindahkan mulai pekan depan. “Karena putusan hukumnya sudah inkrah,” katanya.
Menyoal tayangan itu, Mashudi meragukan rekaman yang diabadikan bekas napi bernama Edy, melalui video telepon genggam, yang berlokasi di Rutan Tanjung Gusta. “Napi bernama Edy itu banyak,” kilah Mashudi. “Tapi kalau saya bantah itu namanya membela diri.” Paling penting sekarang, sambung dia, membenahi perilaku para narapidana.
Dari pengalaman bertugas, kata Mashudi, para narapidana dan tahanan memiliki seribu cara untuk berjudi. “Saya sendiri dijadikan taruhan berjudi oleh napi. Kapan saya patroli di dalam rutan. Jadi mereka bisa berjudi tanpa alat-media apapun,” kenang Mashudi.
SOETANA MONANG HASIBUAN