Salah seorang pedagang di Pasar Besar Malang Humaidi mengatakan kenaikan gula ini tak wajar karena sangat tinggi dan berlangsung lama. Pada tahun lalu, kenaikan gula hanya sebesar 15 persen dan hanya berlangsung selama seminggu. "Ini agak diluar kewajaran. Harga biasanya sudah turun begitu liburan tahun baru lewat," ujarnya, Senin (4/1)
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang Sugiantoro, kenaikan harga gula disebabkan karena tingginya permintaan pasar.
"Ini karena hukum pasar saja. Sebentar lagi harga akan turun sendiri," katanya.
Disperindag saat ini masih memonitor pergerakan harga dan stock gula di pasar. Monitoring ini kemudian dilaporkan ke Disperindag Jatim. Menurut Sugiantoro, kebijakan mengatasi kenaikan harga gula harus ditangani oleh Pemerintah Provinsi Jatim. "Operasi pasar gula yang digelar di daerah tingkat dua tak punya dampak nyata menekan harga gula," ujarnya.
Deperindag mengeluarkan aturan tentang operasi pasar yang isinya operasi pasar hanya bisa dilakukan dalam kondisi stok yang kritis atau ada kenaikan harga yang tidak wajar sebesar 25 persen yang bertahan selama 3 bulan berturut-turut.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Malang (YLKM), Soemito khawatir kenaikan harga gula akan dijadikan kesempatan bagi para pengusaha untuk memasukkan gula rafinasi ke pasaran. Gula rafinasi ini sebenarnya khusus untuk produksi makanan yang harganya lebih murah. "Gula rafinasi itu bukan untuk konsumsi, tetapi khusus untuk pabrik. Kami khawatir dijadikan alternatif ketika gula biasa mahal," katanya.
Soemito menyarankan Disperindag melakukan pemeriksaan ke distributor maupun ke gudang pabrik gula untuk mengetahui stock gula.
BIBIN BINTARIADI