"Kami menerima dana rapelan tunjangan sertifikasi lewat rekening. Tapi setelah menerima, kami diminta Rp 1 sampai Rp 2 juta per orang, katanya uang adimistrasi untuk pejabat Depag yang telah membantu," ujar Arifin, salah seorang guru, Senin (28/12).
Guru lainnya, Hamidah, mengaku terpaksa membayar Rp 1,5 juta kepada staf kantor Depag Situbondo karena diancam tunjangan sertifikasi yang diterimanya sejak tahun 2008 akan dicabut. "Posisi kami lemah," katanya.
Sejauh ini, praktek pungli menimpa sebanyak 125 orang guru Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madarasah Tsanawiyah (Mts) dan Madrasah Aliyah (MA) yang lolos dalam program sertifikasi guru tahun 2007.
Arifin menambahkan, ancaman pencabutan tunjangan sertifikasi itu juga dilakukan seiring maraknya jual beli nomor sertifikasi oleh oknum pejabat Depag. " Jika ada guru yang ingin mengganti nomor sertifikasi diminta membayar uang Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta," kata Arifin.
Karenanya, para guru meminta pejabat inspektorat kantor Departemen Agama Provinsi Jawa Timur segera turun tangan menelusuri kasus itu.
Kepala Seksi Majelis Pendidikan Agama Depag Situbondo, Mulyono membantah keras soal pungli itu. Menurutnya, ketentuan kantor itu sudah jelas yakni melarang para pegawai Depag melakukan pungutan dalam pelaksanaan sertifikasi. "Sudah sering tuingan seperti itu, bahkan ada yang mengirim surat ke kantor Kanwil Depag Jawa Timur, tapi tidak pernah terbukti," katanya.
Meski demikian, Mulyono mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya oknum diluar dan dalam kantor Depag Situbondo yang memanfaatkan momentum tersebut untuk keuntungan pribadi.
MAHBUB DJUNAIDY