Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penghuni Rumah Dinas Gugat KSAL dan Presiden

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Surabaya - Sebanyak 20 orang penghuni rumah dinas TNI Angkatan Laut di Jalan Tanjung Raja Surabaya menggugat Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Presiden RI, Komandan Pangkalan TNI AL V dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur ke Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (28/12).  Mereka menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 102 juta dan imateriil Rp 1 miliar.

Kuasa hukum penggugat, Fahmi H Bachmid mengatakan, gugatan itu terkait dengan pengosongan dua rumah dinas TNI AL di Jalan Tanjung Raja oleh aparat Lantamal V pada 10 Desember 2009 lalu.

Menurut Fahmi, pengosongan rumah tersebut tidak prosedural karena kasusnya masih dalam sengketa antara penghuni dan TNI AL. "Belum ada keputusan pengadilan, tapi sudah dikosongkan paksa," katanya.

Selain itu, kata dia, penghuni telah menempati rumah itu selama 51 tahun. Sehingga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31/2005 dan Peraturan Presiden Nomor 11/2008 tetang Aset Negara, penghuni berhak mengajukan hak atas kepemilikan rumah itu. Fahmi tak menyangkal bahwa penghuni rumah dinas tersebut sudah terhitung anak dan cucu para purnawirawan TNI AL. "Tapi jika telah menempati lebih dari 20 tahun, penghuni berhak mengajukan untuk memiliki," katanya.

Fahmi menambahkan, dalam perkara ini baru dua rumah dinas yang dikosongkan. Namun Lantamal V akan segera mengosongkan rumah-rumah dinas lain yang saat ini masih ditempati keluarga purnawirawan. "Penghuni yang belum diusir saat ini minta perlindungan ke KSAL dan DPRD Surabaya," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Dinas Penerangan Komando Armada Timur Letnan Kolonel Tony Syaiful mempersilakan penghuni rumah dinas menggugat ke pengadilan. Justeru di pengadilanlah, kata Tony, akan jelas siapa sebenarnya yang berhak menempati rumah itu. "Kita uji saja di pengadilan, apakah warga yang menempati itu punya dokumen resmi," katanya saat dihubungi Tempo.

Tony mengaku dirinya tahu benar riwayat rumah dinas yang saat ini ditempati anak cucu para purnawirawan itu. Dalam catatan TNI AL, kata dia, status rumah itu masih milik negara. "Belum ada surat pengalihan hak dari Menteri Keuangan," ujar Tony.

KUKUH S WIBOWO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

5 Juli 2019

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbincang dengan Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu (tengah) saat peletakan batu pertama jalur
Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

Anies menyatakan para penggugat polusi udara Jakarta juga berkontribusi pada penurunan kualitas udara ibu kota jika masih naik kendaaan pribadi.


Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

25 Maret 2019

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat berdisuksi dengan redaksi Tempo di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Senin, 10 Desember 2018. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

Di tahun 2016, sebenarnya Pemerintah Indonesia sudah memenangi gugatan tersebut.


Jokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta

25 Agustus 2018

Api sisa kebakaran hutan masih menyala di luar kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 1 November 2015. Pemerintah masih belum mengeluarkan daftar perusahaan yang terlibat dalam pembakaran hutan. Ulet Ifansasti/Getty Images
Jokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta

Walhi menanggapi keputusan pengadilan tinggi Palangkaraya yang memvonis Jokowi bersalah dalam kasus kebakaran hutan dengan membeberkan sejumlah fakta.


Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN

7 Mei 2017

(ki-ka) Direktur Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani, Peneliti ICW Emerson Yuntho, dan Direktur Madrasah Antikorupsi Virgo Suliyanto mendatangi gedung KPK untuk menolak Revisi PP Nomor 99 Tahun 2012, 16 Agustus 2016. TEMPO/Maya Ayu Puspitasari
Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN

Julius mengatakan pelanggaran surat pengangkatan Ketua DPD tak hanya berdampak pada DPD tapi juga publik.


Liga Mahasiswa Puji Sikap Pemerintah Hadapi Gugatan Freeport  

22 Februari 2017

Ratusan karyawan PT Freeport Indonesia berdemonstrasi di Kantor Bupati Mimika, Papua, 17 Februari 2017. ANTARA/Vembri Waluyas
Liga Mahasiswa Puji Sikap Pemerintah Hadapi Gugatan Freeport  

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi mengapresiasi sikap pemerintah menanggapi PT Freeport Indonesia yang akan menggugat ke pengadilan arbitrase.


Parmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok

20 Februari 2017

Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), Usamah Hisyam, didampingi tim kuasa hukum, menunjukkan surat gugatan yang sudah didaftarkan di PTUN Jakarta, 20 Februari 2017. Tempo/Benedicta Alvinta
Parmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok

Gugatan ke PTUN ini terkait dengan aktifnya kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta padahal berstatus terdakwa penistaan agama.


Ini Alasan Ahok Digugat Anak Buah yang Dicopot

13 Februari 2017

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan kata sambutan pada acara serah terima jabatan di Balai Kota, Jakarta Pusat, 11 Februari 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ini Alasan Ahok Digugat Anak Buah yang Dicopot

Menurut Agus Suradika, salah satu pertimbangan pencopotan Agus Bambang yakni penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan.


Indonesia Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

8 Desember 2016

Bupati Kutai Timur, Isran Noor. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Indonesia Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

Sidang putusan yang berlangsung pada Selasa, 6 Desember 2016, waktu setempat itu, menolak segala tuntutan Churchill terhadap pemerintah Indonesia.


PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Panitia Festival Belok Kiri  

10 November 2016

Festival Belok Kiri. belokkirifest.org
PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Panitia Festival Belok Kiri  

PTUN DKI Jakarta memutuskan menolak gugatan panitia Festival Belok Kiri melawan Unit Pengelola Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.


Gugat BPN, Abdi Dalem Keraton Bawa Kepala Sapi Saat Sidang

13 September 2016

Seorang pria menarik kepala seekor sapi usai disembelih dalam prosesi Kurban Idul Adha di Jakarta, 12 September 2016. REUTERS
Gugat BPN, Abdi Dalem Keraton Bawa Kepala Sapi Saat Sidang

Seorang abdi dalem Keraton Yogyakarta, Ki Lurah Sastro Mangun Darsono, 66 tahun, mendatangi Pengadilan Negeri Sleman sambil membawa kepala sapi.