Kuasa hukum penggugat, Fahmi H Bachmid mengatakan, gugatan itu terkait dengan pengosongan dua rumah dinas TNI AL di Jalan Tanjung Raja oleh aparat Lantamal V pada 10 Desember 2009 lalu.
Menurut Fahmi, pengosongan rumah tersebut tidak prosedural karena kasusnya masih dalam sengketa antara penghuni dan TNI AL. "Belum ada keputusan pengadilan, tapi sudah dikosongkan paksa," katanya.
Selain itu, kata dia, penghuni telah menempati rumah itu selama 51 tahun. Sehingga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31/2005 dan Peraturan Presiden Nomor 11/2008 tetang Aset Negara, penghuni berhak mengajukan hak atas kepemilikan rumah itu. Fahmi tak menyangkal bahwa penghuni rumah dinas tersebut sudah terhitung anak dan cucu para purnawirawan TNI AL. "Tapi jika telah menempati lebih dari 20 tahun, penghuni berhak mengajukan untuk memiliki," katanya.
Fahmi menambahkan, dalam perkara ini baru dua rumah dinas yang dikosongkan. Namun Lantamal V akan segera mengosongkan rumah-rumah dinas lain yang saat ini masih ditempati keluarga purnawirawan. "Penghuni yang belum diusir saat ini minta perlindungan ke KSAL dan DPRD Surabaya," ujarnya.
Kepala Dinas Penerangan Komando Armada Timur Letnan Kolonel Tony Syaiful mempersilakan penghuni rumah dinas menggugat ke pengadilan. Justeru di pengadilanlah, kata Tony, akan jelas siapa sebenarnya yang berhak menempati rumah itu. "Kita uji saja di pengadilan, apakah warga yang menempati itu punya dokumen resmi," katanya saat dihubungi Tempo.
Tony mengaku dirinya tahu benar riwayat rumah dinas yang saat ini ditempati anak cucu para purnawirawan itu. Dalam catatan TNI AL, kata dia, status rumah itu masih milik negara. "Belum ada surat pengalihan hak dari Menteri Keuangan," ujar Tony.
KUKUH S WIBOWO