TEMPO Interaktif, Semarang - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Siswo Laksono menjamin pihaknya tidak akan mudah memberikan persetujuan penangguhan upah minimum kabupaten kota 2010 yang telah diajukan 25 perusahaan di wilayahnya. Untuk menyetujui penangguhan upah itu, Dinas Tenaga Kerja akan melakukan pembahasan secara detail dan melibatkan berbagai pihak. “Kita akan undang perwakilan buruh dan pengusaha," kata Siswolaksono, Ahad (27/12).
Menurutnya, permintaan keterangan kedua belah pihak itu sangat penting guna menghindari jika sebuah perusahaan mampu membayar upah sesuai ketentuan tapi tetap mengajukan penangguhan. Dinas Tenaga Kerja juga akan meneliti valid tidaknya berbagai berkas yang menjadi syarat pengajuan penangguhan. "Terutama kita akan mengkaji neraca keuangan apakah memang benar-benar rugi ataukah untung," katanya.
Pada 20 Desember lalu, ada 26 perusahaan di Jawa Tengah yang mengajukan penangguhan pembayaran upah UMK 2010. Mereka yang mengajukan penangguhan itu bergerak di berbagai bidang usaha. Seperti usaha tekstil, perkayuan, pengolahan, perkebunan, jasa angkutan, jasa kesehatan.
Kalangan buruh di Jawa Tengah meminta Dinas Tenaga Kerja Jawa Tengah menolak usulan sejumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran itu. "Jika perusahaan tidak membayar upah sesuai UMK maka buruh akan terus menerus rugi," kata Direktur Yayasan Wahyu Sosial Semarang Khotib kepada Tempo, Ahad (27/12).
Khotib menyatakan angka UMK 2010 yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah saja masih jauh dari harapan kalangan buruh. Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah hanya tiga daerah yang UMK nya sesuai KHL, yakni Semarang, Salatiga dan Sukoharjo.
Khotib khawatir adanya penangguhan upah ini digunakan para pengusaha agar bisa membayar upah tidak sesuai ketentuan. Sebab, kata dia, selama ini banyak perusahaan yang memiliki beberapa model laporan keuangan. Ada laporan yang disusun untuk menghindari pajak, ada yang untuk dilaporkan buruh serta ada laporan riil yang hanya untuk internal perusahaan. "Model-model laporan keuangan seperti ini sudah mafhum terjadi," kata Khotib.
ROFIUDDIN