TEMPO Interaktif, Jakarta - Narapidana kasus narkotika asal Australia Schappelle Corby dan Renae Lawrence, belum menerima keputusan remisi Natal yang diusulkan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Denpasar. "Kami masih menunggu keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam satu dua hari ini, apakah remisi diberikan atau tidak," ujar Kepala Lapas Denpasar, Siswanto, usai acara pemberian remisi di Lapas setempat, Jumat (25/12).
Menurutnya, pihaknya mengusulkan remisi untuk Corby dan Renae masing-masing satu bulan. Kata Siswanto, pemberian remisi bagi narapidana itu merupakan hak. Kecuali mereka berperilaku tidak baik dan melakukan pelanggaran serta masuk registrasi F. Namun, lanjutnya, Corby dan Renae berperilaku baik selama di Lapas.
Siswanto menambahkan, dari 42 narapidana yang berhak mendapatkan remisi, yang dikabulkan sebanyak 21 orang. Sedangkan sesuai Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, pemberian remisi dari Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM sebanyak 17 orang dan ada 4 orang narapidana mendapatkan remisi khusus tertunda. Di Lapas Denpasar, kata Siswanto terdapat 157 narapidana dan tahanan beragama Nasrani.
Sedangkan Kepala Sub Seksi Registrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Made Suardana mengatakan, pada 2007, Corby tidak mendapatkan remisi karena melakukan pelanggaran. Saat itu dia ketahuan membawa telepon genggam ke sel tahanannya. ‘’Corby ketika itu masuk daftar registrasi F dan dua kali Corby tidak menerima remisi. Corby dan Renae merupakan terpidana kasus narkotika asal Australia,’’ ujarnya.
Corby menyelundupkan marijuana pada 2004 lalu, sedangkan Renae merupakan salah satu anggota Bali Nine, sembilan warga negara Australia yang menyelundupkan heroin ke Bali pada 2005. Keduanya masih akan menjalani masa hukuman hingga 2023 mendatang.
NI LUH ARIE SL