TEMPO Interaktif, Batam -Akibat belum adanya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pembangunan di Pulau Rempang dan Galang terhambat. "Padahal kawasan itu sangat berpotensi untuk dijadikan kawasan pariwisata dan industri galangan kapal," kata Walikota Batam Ahmad Dahlan kepada Tempo hari ini.
Menurut Ahmad, Pulau Rempang dengan luas 16.583 hektare dan Pulau Galang 3.200 hektare rencananya dijadikan kawasan wisata ekslusif terpadu.
Kepala Bagian Humas Otorita Batam, Dwi Djoko Wiwoho menambahkan, akibat belum turunnya izin HPL, banyak investor enggan berinvestasi di dua pulau tersebut. Kepastian hukumnya tak jelas. "Sebenarnya banyak investor mau berinvestasi di Pulau Rempang dan Galang, tapi status lahannya tak jelas," kata Djoko.
Untuk itu, kata Djoko, pihaknya masih mencari lahan pengganti untuk menarik investasi, tapi agak sulit karena Batam adalah daerah kepulauan. Artinya meski ada lahan pengganti tidak akan persis sama dengan dua pulau tadi. " Sayang bila pulau Rempang dan Galang tidak diolah," kata Djoko.
Rumbadi Dalle