TEMPO Interaktif, Semarang - Hari ini (Senin 21/12), merupakan batas akhir pengajuan penangguhan upah minimum kabupaten/kota di Jawa Tengah 2010. Ketua Bidang Advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia Agung Wahono menyatakan, batas ini diberlakukan sesuai aturan yakni pengajuan penangguhan bisa dilakukan 10 hari sebelum UMK diberlakukan.
UMK 2010 akan mulai berlaku 1 Januari 2010 mendatang. Agung menyatakan, sudah ada beberapa perusahaan yang akan mengajukan penangguhan upah. "Jumlah finalnya belum pasti, tapi ada sekitar enam yang akan mengajukan penangguhan," kata Agung, Senin (21/12).
Agung menjelaskan, perusahaan tersebut mengajukan penangguhan karena merasa tidak mampu membayar upah kepada buruhnya sesuai upah minimal yang ditetapkan gubernur Jawa Tengah.
Pada UMK 2009, terdapat 77 perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK. Namun dari jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan itu hanya 59 perusahaan yang mendapatkan persetujuan, 15 ditolak, dan tiga perusahaan mencabut penangguhan itu.
Dinas Tenaga Kerja Jawa Tengah akan menurunkan tim pengkaji penangguhan UMK. Tim inilah yang akan menentukan suatu perusahaan boleh membayar upah tidak sesuai aturan atau tidak.
Upaya penangguhan pembayaran sesuai UMK itu harus memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain adanya kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja, maupun memperlihatkan neraca produksi perusahaan.
ROFIUDDIN