TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Berdasarkan evaluasi penyelenggaraan angkutan lebaran 2009, sebanyak 20 perusahaan otobus antar kota antar provinsi (AKAP) di Indonesia memperoleh hukuman atau sanksi. Pasalnya, perusahaan-perusahaan tersebut tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat pengguna angkutan lebaran.
“Ada 32 kendaraan dari 20 PO,” kata Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan RI Suroyo Ali Muso di Bandar Udara Adi Sutjipto Yogyakarta, Sabtu (19/12).
Pemberian sanksi berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.3644/HK.402/DRJD/2009. Yakni berupa pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran tarif dan penelantaran penumpang. Tidak ada yang dikenai sanksi penutupan izin operasional perusahaan otobus, karena tidak ada pelanggaran berat,” kata Suroyo.
Sedangkan tiga PO lainnya memperoleh penghargaan atau reward. Ketiga PO yang dimaksud adalah PO Sinar Jaya Megah Langgeng dari Jakarta, PO Nusantara dari Kudus, dan PO Eka dari Mojokerto, Jawa Timur.
PITO AGUSTIN RUDIANA