TEMPO Interaktif, Garut - Sedikitnya 31. 255 botol minuman keras berbagai merek dan jenis serta 1,9 kilogram ganja kering dimusnahkan Kepolisian Resort Garut, Jawa Barat, Kamis (17/12). Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan 15 orang tersangka yang telah dilimpahkan dan divonis pengadilan negeri Garut.
Pemusnahan yang dilakukan dihalaman rumah dinas Bupati Garut itu dihadiri unsur musyawarah pimpinan daerah, tokoh agama dan warga sekitar. Barang haram itu dimusnakan dengan cara digilas menggunakan stoomwals, sedangkan ganja dibakar setelah disiram minyak tanah. “Ini hasil operasi kami selama tujuh bulan,” ujar Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Polisi Amur Chandra Juli Buana, usai acara.
Menurutnya, Barang tersebut diperoleh dari hasil operasi yang dilakukan serentak jajarannya di tingkat polsek di seluruh wilayah Kabupaten Garut. Peredaran miras dan psikotropika di wilayahnya tergolong berada di titik merah, karena keberadaannya kini telah merasuk ke polosok desa. “Dalam 100 hari kerja saya di Garut, peredaran miras dan psikotropika menjadi prioritas, karena benda haram tersebut menjadi penyebab tindak kriminalitas,” ujarnya.
Bupati Garut Aceng H.M Fikri sangat mengapresiasi operasi penyakit masyarakat yang dilakukan polisi. Menurutnya kebijakan polisi itu sesuai dengan keinginan masyarakat Garut yang telah dituangkan dalam peraturan daerah nomor 2 tahun 2008 tentang anti maksiat.
Dia berharap razia yang dilakukan polisi dapat dilakukan secara berkelanjutan. Sehingga penyebaran barang haram di wilayahnya dapat dikendalikan dan diawasi dengan optimal. Selain itu, Dia juga meminta agar para pengedar dan pemakainya juga dapat ditindak dengan tegas dan dijatuhi sanksi yang setimpal. “Bila barang haram ini sudah merasuki generasi muda bisa menghambat proses pembangunan di Garut,” ujarnya.
SIGIT ZULMUNIR