TEMPO Interaktif, Malang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang menolak Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Malang untuk menerapkan parkir berlangganan.
Alasannya, jelas Ketua Komisi Keuangan dan Anggaran DPRD Kabupaten Malang Suaeb Hadi, pendapatan parkir akan menurun dibandingkan parkir proporsional. "Ini akan mengurangi pendapatan asli daerah," katanya, Rabu (16/12).
Suaeb menuturkan, pengeluaran untuk parkir berlangganan bertambah besar. Data dari Dushubkominfo menyebutkan pengeluaran untuk tarif berlangganan antara lain untuk pembayaran gaji juru pakir sebesar Rp 2,3 miliar per tahun, setoran ke Dispenda Provinsi Jawa Timur senilai Rp 200 juta per tahun, pengawasan Rp 500 juta per tahun, dan asuransi Rp 500 juta per tahun.
Suaeb Hadi meminta Dishubkominfo mengelola perparkiran dengan proporsional dan pengawasan yang ketat sehingga dapat menakan kebocoran dan meningkatkan pendapatan. Saat ini pendapatan parkir senilai Rp 3,6 miliar.
Kepala Dishubkominfo Kabupaten Malang Soefiyanto mengakui operasional untuk parkir berlangganan memang tinggi. Selain butuh pengawasan, juga ada setoran ke provinsi, yakni tahun pertama sebanyak 15 persen dari pendapatan kotor dan sebanyak 20 persen pada tahun ketiga.
Dishubkominfo sudah melakukan studi komparasi parkir berlangganan di daerah lain seperti di Mojokerto dan Kediri. Penerapan parkir berlangganan di dua daerah tersebut mampu mendongkrak pendapatan.
Kabupaten Malang telah mempunyai Perda Parkir Berlangganan. Namun, tak bisa diterapkan karena Bupati Malang Sujud Pribadi belum mengeluarkan surat keputusan pelaksanaannya.
Dari data Dinas Perhubungan, jumlah sepeda motor mencapai 288 ribu dan 41.400 kendaraan roda empat. Dengan tarif sepeda motor Rp 20 ribu dan mobil Rp 40 ribu per tahun, diperkirakan pendapatan parkir mencapai Rp 5,9 miliar.
Di Kabupaten Malang memiliki 211 titik parkir yang tersebar di 33 Kecamatan. Meliputi delapan titik utama, yakni Kepanjen, Singosari, Turen, Lawang, Gondanglegi, Dampit, Pagak, Pujon. Sesuai peraturan daerah nomor 3 tahun 2006 tentang retribusi parkir, retribusi roda dua Rp 500, roda empat Rp 1.000.
BIBIN BINTARIADI