Ketiga pelaku warga Kota Probolinggo ini antara lain AE, 27 tahun, warga Jalan MT Haryono; TH alias Ence, 36 tahun, warga Jalan Ahmad Yani; dan Moc, 33 tahun, warga Jalan Wahidin dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kepala Unit Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Probolinggo Brigadir Kepala Nasarudin pagi ini (16/12) kepada wartawan mengatakan, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap AE pada Rabu dini hari seusai melakukan transaksi.
Berdasarkan keterangan AE, polisi langsung menangkap Ence yang saat itu berada di rumah. Ence ditangkap polisi tanpa perlawanan. Dari pengakuan Ence, polisi kemudian mengkap Moc alias Mamak. Sewaktu hendak ditangkap, Mamak mencoba kabur. Namun, lantaran rumahnya sudah dikepung, dia menyerah kepada polisi saat itu juga.
Nasarudin mengatakan, peredaran ganja di Kota Probolinggo ini cukup marak. Berdasarkan keterangan para tersangka kepada penyidik, narkotika golongan satu ini tampaknya cukup digemari oleh konsumen ganja di Kota Probolinggo. “Pemainnya banyak,” kata Nasarudin kepada wartawan.
Karena itu, barang yang dijual tersangka kepada konsumennya ini juga laris. “Rata-rata mereka ngambil barang dengan jumlah antara lima ons hingga satu kilogram. Dan barang tersebut cepat habis,” kata dia. Dari ketiga tersangka, selain barang bukti ganja, polisi juga menyita empat buah telepon seluler.
DAVID PRIYASIDHARTA