TEMPO Interaktif, Balikpapan - Kasus perceraian di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada tahun ini meningkat 10 persen jadi 1.117 dibandingkan tahun sebelumnya 1.011. Kasus perceraian ini tercatat selama Januari hingga Desember ini.
"Ada peningkatan dibandingkan tahun lalu," kata Kepala Pengadilan Agama Balikpapan, Helmi Mizam, Rabu (16/12).
Helmi mengatakan peningkatan angka perceraian terjadi pada Desember ini. Pengadilan Agama Balikpapan pada pertengahan bulan ini, katanya, sudah mencatat puluhan pendaftaran talak serta gugatan cerai pasangan suami-istri.
Majelis hakim persidangan, menurut Helmi, telah membuka peluang mediasi bagi masing-masing pihak untuk rujuk kembali. Namun, menurutnya, mayoritas pasangan yang sudah mendaftar di Pengadilan Agama Balikpapan, berakhir dengan perceraian.
Panitera Pengganti, Achmad Fauzi, mengatakan rata-rata setiap bulannya terdapat 93 pasangan suami-istri yang ikut proses persidangan. Mereka melayangkan gugatan talak dan cerai dengan berbagai alasan.
Namun, dari mayoritas sidang cerai, Fauzi mencatat para pasangan Balikpapan menyoal kurang harmonisnya hubungan rumah tangga serta masalah ekonomi. Di samping itu, katanya, terdapat permasalahan lain, di antaranya kurangnya tanggung jawab, kekerasan dalam rumah tangga, pihak ketiga, cacat biologis dan murtad.
Pengadilan Agama Balikpapan menyidangkan kasus perceraian disebabkan berbagai faktor, di antaranya tidak adanya kesiapan pasangan. Dari pantauan Tempo, terdapat puluhan pasangan setiap harinya yang mendaftarkan perceraian mereka di pengadilan.
SG WIBISONO