TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna membahas secara keseluruhan hasil audit investigasi kasus dugaan korupsi Bank Century.
"Benar, KPK mengunjungi BPK pada pukul 13.00 WIB guna membahas secara over all hasil audit investigasi BPK terhadap kasus Century dengan Kepolisian dan Kejaksaan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (14/12) siang.
Empat pimpinan KPK yang berangkat ke BPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Bibit Samad Rianto, Chandra Marta Hamzah, dan Mochamad Jasin. Rombongan itu berangkat dengan menggunakan tiga mobil pukul 13.00 WIB. Sedangkan Haryono Umar tetap di kantor untuk menerima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Sebelumnya, KPK pernah mengajukan permohonan kepada BPK untuk melakukan audit investigasi terhadap kasus dugaan korupsi Bank Century, sekitar Juni 2009. Menurut Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah, dalam kasus ini KPK sudah mengidentifikasi tiga fase pembahasan, yaitu sebelum pengambilan kebijakan bail out, saat pengambilan kebijakan bail out, dan pascakebijakan bail out.
Tidak hanya itu, dalam kasus ini KPK juga mengkategorikan tindak pidana yang dapat dituduhkan, yaitu Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Perbankan, dan Tindak Pidana Money Laundering. Sementara itu, audit BPK sendiri menyatakan ada sembilan temuan terkait pengucuran dana talangan (bail out) kepada Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.
KPK juga pernah menyatakan, dalam rangka penyelidikan, sembilan temuan BPK itu akan diklasifikasikan ke dalam tiga tindak pidana itu, yakni dugaan Tindak Pidana Korupsi, dugaan Tindak Pidana Perbankan atau dugaan Tindak Pidana Money Laundering.
CHETA NILAWATY