TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto menyatakan, sebuah kebijakan hanya bisa dipidana tergantung dari niatnya, apakah merugikan atau tidak.
"Itu tergantung niatnya apakah merugikan atau tidak. Niatnya merugikan gak? yang dirugikan siapa? yang diuntungkan siapa?" ujar Bibit usai konferensi pers di Gedung KPK, Senin malam (13/12).
Menurut Bibit, KPK saat ini melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap tiga fase pengucuran bailout Century. Baik sebelum pengambilan kebijakan, saat pengambilan kebijakan dan sesudah pengambilan kebijakan. "Itu dia yang sedang diselidiki, tapi, kita belum bisa menyimpulkan. Kalau dari penglihatan saya, tiga-tiganya ada," ujar Bibit.
Menurut Bibit, KPK masih memilah-milah sembilan temuan hasil audit BPK. Bahkan tidak menutup kemungkinan sembilan temuan itu dikaji semuanya oleh KPK. "Dari sembilan temuan tadi. Kita pilah-pilah nanti, kita tidak bisa paksakan. Mungkin dari sembilan-sembilannya kita kaji," ujar Bibit.
CHETA NILAWATY