TEMPO Interaktif, Jombang - Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi (dinsoskertras) Kabupaten Jombang, Hari Kusmadi mengatakan, sekitar 40 persen perusahaan di Jombang tidak membayarkan gaji kepada karyawanya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan. Dari 160 perusahaan yang terdata, hanya 120 perusahaan yang membayar karyawan sesuai UMK. "Padahal UMK Jombang tidak besar, ada saja yang bandel," keluhnya, Minggu (13/12).
Perusahaan Kecil dan Menengah (UKM) adalah yang paling bandel jika diminta membayar gaji pegawai sesuai UMK. Padahal, lanjutnya, UMK kota Jombang tahun 2009 ini hanya Rp 752.500. Angka itu sedikit meningkat di tahun 2010 nanti, yakni sebesar Rp 790.000.
Adapun untuk perusahaan besar, kata dia, sejauh ini sudah mentaati semua peraturan dan ketentuan dari dinas. UMK sebesar itu, bagi perusahaan besar tidak ada kendala sama sekali. Tai bagi perusahaan kecil mungkin bermasalah. Sebab itu, ketika pemilik perusahaan kecil di panggil ke dinas, "mereka beralasan tidak bisa memenuhi UMK karena tak mampu," ucap dia.
Perusahaan kecil di Jombang, kebanyakan membayar upah kepada karyawannya antara Rp 400 hingga 500 ribu. Kendati demikian, kata dia, jarang sekali ada aduan dari buruh. Tidak pernah dijumpai buruh mengadu tentang kecilnya gaji yang diterima.
Artinya, buruh di Jombang cukup nyaman dengan gaji sebesar itu. "Biaya hidupnya memang tidak semahal di kota-kota lain," terangnya.
Fenomena itu diakuinya sangat memprihatinkan. Hari mengaku sudah menegur perusahaan 'nakal' tersebut. Namun upaya itu belum membuahkan hasil. Alasannya, saat buruh itu masuk kerja, mereka sudah melakukan kesepakatan terkait gaji.
MUHAMMAD TAUFIK