TEMPO Interaktif, Denpasar - Kepolisian Daerah Bali akan membentuk tim khusus untuk mengusut kasus penyelundupan sabu-sabu oleh tujuh warga Iran. Juru Bicara Polda Bali Komisaris Besar Gde Sugianyar Dwi Putra, mengatakan, Kepala Kepolisian Daerah Bali telah memerintahkan membentuk tim khusus yang terdiri dari gabungan beberapa bagian seperti Direktorat Reserse Kriminal dan Intelijen.
"Khususnya dari unit pengawasan orang asing," ujarnya, Sabtu (12/12).
Selain itu, kata dia, pihak Polda Bali meminta bantuan TNCT (Transnational Crime Coordination Team) yaitu kerjasama Polda Bali dengan AFP (Australia Federal Police). Hak itu untuk pelacakan nomor telepon genggam yang dipergunakan para tersangka dengan jaringannya. Kerjasama juga dilakukan dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Markas Besar Polri. "Untuk mengetahui darimana jaringan itu berasal," sebut Sugianyar.
Ditambahkan, pihak kepolisian kembali mengeluarkan 82 kapsul sabu-sabu dari perut tiga tersangka. Jadi, hingga saat ini, barang bukti yang dikumpulkan mencapai 558 kapsul. Menurut mantan Kapolresta Balikpapan itu, polisi masih mengawasi tiga orang tersangka lainnya untuk mengeluarkan kapsul lain dalam perut mereka. "Tapi tidak bisa dipaksa dengan obat karena dikhawatirkan mengalami dehidrasi,’’ tandasnya.
Penyelundupan sabu-sabu itu digagalkan Direktorat Narkoba Polda Bali dan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Rabu (9/12) malam. Berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap Daryoush Omidali, salah seorang penumpang pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR-624 yang mendarat di Bandara Ngurah Rai. Petugas mencurigainya karena perutnya terlihat buncit dan keras. Setelah diperiksa melalui pemindaian di rumah sakit, di perut tersangka nampak ratusan kapsul seperti kepompong.
Tujuh warga Iran yang diamankan itu masing-masing Masoud Soltani Nabizadeh, Saeid Soltani Nabizadeh, Mohsen Mohammad Argasi, Daryoush Omid Ali, Bahman Mirzaei, Mehdi Alinejad Golestan dan Alireza Safarkhanloo. Mereka terancam hukuman mati karena melanggar Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
NI LUH ARIE SL