TEMPO Interaktif, Denpasar - Tujuh warga negara Iran yang menyelundupkan kapsul shabu-shabu, terancam hukuman mati. Para tersangka itu melanggar Pasal 112 dan Pasal 113 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimalnya hukuman mati.
Hal itu disebutkan Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Sutisna, Jumat (11/12). Menurutnya, untuk mengungkap jaringan kejahatan itu, pihaknya bekerjasama dengan Badan Anti Narkotika Amerika Serikat atau DEA (Drug Enforcement Administration). Apalagi, kata Sutisna, para tersangka merupakan anggota sindikat kejahatan transnasional. ‘’Mereka mengedarkan obat-obatan terlarang dalam jumlah besar,’’ ujarnya.
Direktur Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Kokot Indarto menambahkan, barang bukti shabu-shabu itu bertambah sebanyak 105 kapsul. Barang bukti itu didapatkan dari tiga tersangka, masing-masing Masoud Soltani Nabizadeh, Saeid Soltani Nabizadeh dan Mohsen Mohammad Argasi. ‘’Jadi jumlah totalnya menjadi 476 butir kapsul,’’ ujarnya.
Kata Kokot, barang bukti itu diduga masih bisa bertambah. Karena masih ada butiran kapsul yang belum berhasil dikeluarkan dari perut empat tersangka lainnya. Saat ini, imbuhnya, empat tersangka masing-masung Daryoush Omid Ali, Bahman Mirzaei, Mehdi Alinejad Golestan, Alireza Safarkhanloo masih menjalani scanning perut di rumah sakit.
Ditambahkan, bubuk shabu-shabu itu dimasukkan dengan cara dibungkus plastik, diikat tali nilon, lalu diikat lakban bening. Barang itu dibungkus plastik hingga lima lapis dan dibentuk seperti kapsul. Lalu ditelan dan dikeluarkan melalui anus.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Pihak Polda Bali belum mendapatkan perkembangan yang signifikan. Proses penyidikan dan interograsi terkendala bahasa karena sebagian besar tersangka hanya bisa berbahasa Persia. Namun pihak Kepolisian sudah mendatangkan penterjemah bahasa Arab untuk membantu penyidikan tersebut.
Seperti diberitakan, terbongkarnya penyelundupan kapsul shabu-shabu itu berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap Daryoush Omidali. Dia merupakan salah seorang penumpang pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR-624 yang mendarat di Bandara Ngurah Rai, Rabu (9/12) malam lalu. Petugas mencurigainya karena perutnya terlihat buncit dan keras. Setelah diperiksa melalui scanning di Rumah Sakit Internasional BIMC, lanjutnya, di perut tersangka nampak ratusan kapsul seperti kepompong.
NI LUH ARIE SL