TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah melalui Kejaksaan Agung pada Rabu pekan depan akan berangkat ke Swiss. Pemerintah akan meminta perpanjangan pemblokiran dana Bank Century yang tersimpan di Negeri Coklat itu.
“Pemblokiran itu kan tidak permanen. Harus diperpanjang supaya tak bisa dicairkan oleh pelaku kejahatan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy kepada Tempo, Rabu (2/12).
Rencananya, kata Marwan, Kejaksaan akan berangkat bersama Departemen Keuangan, Departemen Luar Negeri, dan Kepolisian RI. “Di sana kami juga akan mengecek keberadaan rekening itu,” ujarnya.
Menurut Marwan, duit Century dilarikan sedikitnya ke delapan negara. Antara lain, Hongkong, Inggris, dan Swiss. Dia mengaku tak mengetahui jumlah duit Century yang tersimpan di masing-masing negara itu. “Tapi jumlah totalnya lebih dari Rp 12 triliun,” kata dia.
Dia menjelaskan, duit Century di luar negeri baru bisa ditarik setelah ada putusan pengadilan terkait perkara korupsi. Saat ini Kejaksaan tengah menyidik kasus itu dan menetapkan dua tersangka, yakni Hesham El Warraq dan Rafat Ali Rizvi. “Targetnya Januari nanti masuk pengadilan,” ujarnya.
ANTON SEPTIAN