Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPATK Bisa Buka Tujuh Lapis Aliran Century  

image-gnews
Iklan

yunus huseinTEMPO Interaktif, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengakui bisa menelusuri transaksi-transaksi dari Bank Century hingga mencapai tujuh lapis aliran dana. Meski demikian, PPATK akan sangat membutuhkan waktu cukup lama untuk menuntaskannya.

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Yunus Husein, mengaku khawatir pihak-pihak yang mendesak lembaganya untuk membuka seluruh aliran dana Century tidak tahu arti penelusuran aliran dana hingga tujuh lapis. Tujuh lapis, kata dia, artinya PPATK harus mencari data dan informasi pada transaksi yang telah berpindah tangan atau dari bank satu ke bank lainnya sebanyak tujuh kali. Transaksi itu bisa dilakukan oleh nasabah Century sendiri dan kemudian disetor ke bank lain oleh pihak lain.

“Itu bisa saja dilakukan, tapi perlu diingat itu akan membutuhkan waktu yang cukup lama,” kata Yunus dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (1/12).

Apalagi, dia mengingatkan, kelemahan sistem jasa keuangan saat ini adalah mudahnya orang melakukan transaksi secara tunai. “Kalau dana itu ditarik dari Century kemudian dibelikan untuk makan, bagaimana menelusurinya? Tidak semua aliran dana sampai ke lapis ke tujuh,” ujarnya.

Oleh sebab itu, kata dia, penelusuran PPATK terkait dengan audit Century oleh Badan Pemeriksa Keuangan baru menelusuri aliran dana pada lapis pertama dan kedua. Hal yang sama juga biasa dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan negara lainnya, seperti Singapura yang hanya menelusuri aliran dana hingga lapis kedua sebelum dan sesudah di tangan nasabah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh karena itu pula hingga saat ini PPATK tak memiliki data seluruh aliran dana Century setelah bank gagal berdampak sistemik itu diselamatkan lewat dana penyertaan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan sebesar Rp 6,7 triliun. “Kami tak pernah memberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, karena kami memang tidak punya (informasinya),” kata Yunus.

Apalagi, permintaan informasi dari BPK kepada PPATK hingga saat ini hanya terkait 51 nasabah yang masih terkait dengan Century. PPATK pun telah melaporkan temuannya berupa 59 transaksi mencurigakan senilai Rp 146 miliar.

Bagaimana jika Panitia Angket Dewan Perwakilan Rakyat yang meminta agar PPATK menelusuri tujuh lapis aliran dana Century? Yunus tak mau berandai-andai. “Sampai saat ini belum ada permintaan,” katanya. Pada prinsipnya, dia menegaskan, PPATK siap mendukung Panitia Angket DPR.

AGOENG WIJAYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MA Dukung Putusan Bebas Terdakwa Korupsi BJB Banten  

30 Desember 2015

Ilustrasi. ku.ac.ke
MA Dukung Putusan Bebas Terdakwa Korupsi BJB Banten  

Putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang membebaskan terdakwa Wawan Indrawan bukan putusan haram.


Tak Ada Alasan KPK Tunda Pemeriksaan Hadi Poernomo

16 Maret 2015

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo saat menjawab pertanyaan wartawan di kantor BPK, Jakarta, (21/4). Pada 21 April 2014, Hadi Poernomo resmi pensiun sebagai Ketua BPK. Tempo/Tony Hartawan
Tak Ada Alasan KPK Tunda Pemeriksaan Hadi Poernomo

Hadi Poernomo sudah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK.


SP3 Bank Bukopin, Wakil Jaksa Agung: Enggak Tahu  

12 Desember 2014

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto
SP3 Bank Bukopin, Wakil Jaksa Agung: Enggak Tahu  

Kasus tersebut sudah muncul sejak 2012.


KPK: Kalau Saham BCA Anjlok, Itu Risiko

26 November 2014

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK: Kalau Saham BCA Anjlok, Itu Risiko

KPK tak mau ambil pusing kalau saham BCA turun gara-gara disebut-sebut terlibat di kasus korupsi Hadi Poernomo.


TPDI Pertanyakan Status Tersangka Setya Novanto  

14 Oktober 2014

TEMPO/Bernard Chaniago
TPDI Pertanyakan Status Tersangka Setya Novanto  

Di berkas peninjauan kembali, terpidana kasus cessie Bank Bali yang buron, Joko Tjandra, dituliskan status tersangka Setya Novanto.


TPDIP Gugat KPK dan Kejaksaan Kasus Setya Novanto

14 Oktober 2014

Setya Novanto. TEMPO/Imam Sukamto
TPDIP Gugat KPK dan Kejaksaan Kasus Setya Novanto

Surat TPDI dibalas pada Juni 2014, yaitu KPK mengatakan akan mengambil sikap atas kasus ini. "Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan juga dari KPK."


Silikon Payudaranya Lumer, Malinda Dee ke Klinik  

3 Oktober 2014

Malinda Dee. [TEMPO/Novi Kartika
Silikon Payudaranya Lumer, Malinda Dee ke Klinik  

"Katanya Malinda Dee sudah sekitar dua-tiga hari dirawat di klinik akibat mengalami gangguan di payudaranya," kata Dominikus.


Pembobol BJB Dituntut 10 Tahun Penjara

30 September 2014

Direktur PT Cipta Inti Parmindo dan PT Cipta Terang Abadi, Yudi Setiawan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pembobol BJB Dituntut 10 Tahun Penjara

Selain membobol BJB, Yudi Setiawan juga terbukti menggangsir Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya lewat kredit fiktifnya.


Jenguk Ayah di KPK, Nadia Mulya Bawa Nasi Kuning

27 Mei 2014

Terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek pada Bank Century, Budi Mulya dicium putrinya, Nadya Mulya sebelum meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/4). Hari ini, Budi Mulya menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jenguk Ayah di KPK, Nadia Mulya Bawa Nasi Kuning

KPK juga kedatangan pembesuk untuk bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan bekas Kepala Bappebti Syahrul R. Sampurnajaya.


Empat Analis Bank Jatim Divonis Bebas

26 Mei 2014

Bank Jatim. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Empat Analis Bank Jatim Divonis Bebas

Pekerjaan terdakwa bukan sebagai analis kredit, melainkan
sebagai staf pemasaran.