TEMPO Interaktif, Bandung - Ibrahim Wikanda, 37 tahun, pengelola tabungan lebaran di kawasan Cibaduyut, Kopo, dan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung diancam hukuman empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Jaksa penuntut mendakwa warga Kompleks Taman Cibaduyut Indah Blok BB 12, Kabupaten Bandung, itu melakukan penipuan dan penggelapan duit nasabahnya senilai total Rp 1,6 miliar.
Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 372 tentang penggelapan dan dan pasal 378 tentang penipuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Ancaman hukumannya empat tahun tahun penjara,"kata jaksa penuntut Irfan beberapa saat sebelum sidang pembacaan dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (26/11).
Seperti diketahui, ratusan nasabah tabungan lebaran di kawasan Cibaduyut, Kopo dan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, mengeluh tak bisa mencairkan duit tabungan mereka setahun terakhir menjelang Hari Raya Idul Fitri lalu. Hal itu diduga kuat terjadi karena pengelolanya, Ibrahim, telah lalai dalam mengelola tabungan rakyat yang total diperkirakan terkumpul sedikitnya Rp 1,6 miliar.
Sebelumnya Ibrahim menjanjikan bahwa nasabah dapat mencairkan tabungan masing-masing pada Kamis, 10 September. Namun, saat kolektor tabungan datang ke rumah Ibrahim pada tanggal yang sudah dijanjikan untuk mengambil uang, ternyata Ibrahim mengaku tak punya uang dan kemudian malah kabur setelah pura-pura pamitan hendak ke bank dulu mengambil duit. (Koran Tempo (13/9))
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan Tabungan Lebaran Ibrahim sejatinya sudah beroperasi sejak sekitar enam tahun lalu. Tabungan ini bisa diambil nasabah setiap 10 hari menjelang Lebaran. Pencairan tabungan sebelumnya lancar-lancar, baru menjelang lebaran tahun ini bermasalah.
Ibrahim menghimpun dana dari ratusan nasabah yang menabung Rp 2.000 hingga Rp 5.000 sehari selama 320 hari. Dana dihimpun melalui para kolektor yang kemudian menyetor dana tabungan tersebut ke Ibrahim. Dana bisa diambil nasabah melalui kolektor setelah 320 hari dengan bonus aneka paket makanan/minuman dan lainnya.
Jumlah terakhir kolektor tabungan sebanyak 14 orang Jumlah nasabah dan dana tabungan yang dihimpun kolektor bervariasi. Salah seorang kolektor, Susi Martini (40), mengaku membawahi 275 nasabah dengan total dana terhimpun Rp 371 juta dari September 2008 hingga Agustus 2009. Dia bisa menyetor Rp 5-6 juta per minggu kepada Ibrahim.
Selama persidangan terdakwa Ibrahim tidak didampingi penasihat hukum. "Saya tidak keberatan (atas dakwaan), tidak mengajukan eksepsi," kata terdakwa Ibrahim. Jawaban itu disampaikan terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi sesaat seusai pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Beberapa saat sebelum sidang dimulai, 14 kolektor yang akan menghadiri sempat mencecar Ibrahim yang tengah menunggu majelis hakim di ruang sidang. Mereka meminta Ibrahim bertanggung jawab dengan segera mengganti seluruh duit nasabah yang amblas.
"Kamu Ibrahim cuma ditekan 14 orang kolektor, tapi kami para kolektor ditekan ribuan nasabah yang menitipkan uang melalui kami dan sekarang habis oleh kamu," kata seorang kolektor perempuan kepada Ibrahim.
Mendapat cecaran para kolektor, Ibrahim berusaha tenang. Ia menjelaskan sejak tahun pertama, praktek pengelolaan tabungan paket lebaran dilakukannya dengan cara gali lubang tutup lubang. Dia juga mengaku pernah jadi korban penipuan hingga tak sedikit duit nasabah hangus.
"Saya ingin mengganti, tapi saya nggak bisa apa-apa di dalam penjara," akunya.
Para kolektor yang sebagian besar wanita tak mau begitu saja mempercayai penjelasan Ibrahim. "Selama ini kamu beberapa kali beli rumah, beli motor. Itu duitnya dari mana? Kalau saya tahu dari awal kamu (mengelola duit nasabah dengan cara) gali lubang tutup lubang saya nggak bakal mau jadi kolektor," sergah seorang kolektor.
ERIK P. HARDI