Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nasabah Century Adukan Nasibnya ke Dewan

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -  Sekitar 30 nasabah Bank Century yang merasa dirugikan mengadukan nasib mereka ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka di antaranya berasal dari Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Palembang dan Makassar.

Yanti, 42 tahun, yang menjadi nasabah Bank Century Cabang Kelapa Gading, Jakarta Utara, mengaku rugi 300 juta. Ia mendepositokan uangnya Juni 2008 lalu. "Uang saya hilang. Satu sen pun tidak terima, nol,"kata dia di ruang raat Komisi III Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/11).

Yanti mengaku awalnya tidak mencurigai tawaran mendepositokan uangnya di bank tersebut mengingat bunga deposito yang diberikan tak jauh berbeda dengan yang lain. Namun kecurigaannya muncul saat pihak bank mengatakan bahwa deposito tersebut tidak dikenai pajak dan ia pun mempertanyakannya. Pertanyaan Yanti itu dijawab santai oleh Kepala Cabang Bank Century Kelapa Gading bernama Listiana bahwa hal tersebut juga diialami nasabah lain dan itu tidak masalah.

Nasabah lain, Esther Nuryadi tak bisa menyembunyikan emosinya saat menyebut Bank Century. Sejak mendepositokan uang 670 juta Agustus 2008 lalu, ia tidak mendapatkan uangnya kembali bahkan bunga sekali pun. "Saya mau tampar itu kepala cabangnya, tapi nanti jadi masalah lagi," kata dia sambil menunjukkan buku tabungan berwarna merah muda itu.

Koordinator Nasabah Bank Century Edo Abdurahman rugi lebih besar lagi, uang Rp 13 miliar milik dana paguyuban petani tembakau di Madura yang didepositokan di Bank Century Cabang Panglima Sudirman Surabaya tahun 2008 lalu lenyap tak bisa dicairkan hingga kini. Setelah melakukan proses meminta pertanggung jawaban selama hampir setahun ini, ia pun tak memperoleh apa-apa. "Jangankan Century dan LPS itu diberi sanksi, ditegur pun tidak," ujarnya kecewa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menganggap pimpinan Century yang sekarang telah melakukan pembohongan publik. Begitu juga dengan institusi lain yang pernah ditemui seperti Bank Indonesia. "Mereka selalu bersembunyi dibalik undang-undang perbankan ini dan itu, sedangkan kami tidak paham sama sekali. Tapi apa yang kami bicarakan ini fakta. Uang Rp 6,7 triliun itu tak sedikit pun yang datang ke kami," kata dia. Ia berharap setelah bertemu dengan anggota dewan, aspirasi mereka tak sekedar direspon sesaat tapi ditindaklanjuti.

Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pertemuan ini kedepan. Ia beranggapan semua anggota komisi III mempunyai nada yang sama memberikan dukungan kepada nasabah bank yang sudah berganti nama menjadi Bank Mutiara ini. "Setelah menerima keluhan dan aspirasi mereka, kita akan segera menggelar rapat internal membahas masalah ini,"kata dia.

MUNAWWAROH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MA Dukung Putusan Bebas Terdakwa Korupsi BJB Banten  

30 Desember 2015

Ilustrasi. ku.ac.ke
MA Dukung Putusan Bebas Terdakwa Korupsi BJB Banten  

Putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang membebaskan terdakwa Wawan Indrawan bukan putusan haram.


Tak Ada Alasan KPK Tunda Pemeriksaan Hadi Poernomo

16 Maret 2015

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo saat menjawab pertanyaan wartawan di kantor BPK, Jakarta, (21/4). Pada 21 April 2014, Hadi Poernomo resmi pensiun sebagai Ketua BPK. Tempo/Tony Hartawan
Tak Ada Alasan KPK Tunda Pemeriksaan Hadi Poernomo

Hadi Poernomo sudah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK.


SP3 Bank Bukopin, Wakil Jaksa Agung: Enggak Tahu  

12 Desember 2014

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto
SP3 Bank Bukopin, Wakil Jaksa Agung: Enggak Tahu  

Kasus tersebut sudah muncul sejak 2012.


KPK: Kalau Saham BCA Anjlok, Itu Risiko

26 November 2014

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK: Kalau Saham BCA Anjlok, Itu Risiko

KPK tak mau ambil pusing kalau saham BCA turun gara-gara disebut-sebut terlibat di kasus korupsi Hadi Poernomo.


TPDI Pertanyakan Status Tersangka Setya Novanto  

14 Oktober 2014

TEMPO/Bernard Chaniago
TPDI Pertanyakan Status Tersangka Setya Novanto  

Di berkas peninjauan kembali, terpidana kasus cessie Bank Bali yang buron, Joko Tjandra, dituliskan status tersangka Setya Novanto.


TPDIP Gugat KPK dan Kejaksaan Kasus Setya Novanto

14 Oktober 2014

Setya Novanto. TEMPO/Imam Sukamto
TPDIP Gugat KPK dan Kejaksaan Kasus Setya Novanto

Surat TPDI dibalas pada Juni 2014, yaitu KPK mengatakan akan mengambil sikap atas kasus ini. "Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan juga dari KPK."


Silikon Payudaranya Lumer, Malinda Dee ke Klinik  

3 Oktober 2014

Malinda Dee. [TEMPO/Novi Kartika
Silikon Payudaranya Lumer, Malinda Dee ke Klinik  

"Katanya Malinda Dee sudah sekitar dua-tiga hari dirawat di klinik akibat mengalami gangguan di payudaranya," kata Dominikus.


Pembobol BJB Dituntut 10 Tahun Penjara

30 September 2014

Direktur PT Cipta Inti Parmindo dan PT Cipta Terang Abadi, Yudi Setiawan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pembobol BJB Dituntut 10 Tahun Penjara

Selain membobol BJB, Yudi Setiawan juga terbukti menggangsir Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya lewat kredit fiktifnya.


Jenguk Ayah di KPK, Nadia Mulya Bawa Nasi Kuning

27 Mei 2014

Terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek pada Bank Century, Budi Mulya dicium putrinya, Nadya Mulya sebelum meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/4). Hari ini, Budi Mulya menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jenguk Ayah di KPK, Nadia Mulya Bawa Nasi Kuning

KPK juga kedatangan pembesuk untuk bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan bekas Kepala Bappebti Syahrul R. Sampurnajaya.


Empat Analis Bank Jatim Divonis Bebas

26 Mei 2014

Bank Jatim. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Empat Analis Bank Jatim Divonis Bebas

Pekerjaan terdakwa bukan sebagai analis kredit, melainkan
sebagai staf pemasaran.