Samuel tak menjelaskan identitas ke 10 perusahaan tersebut. Ia hanya menyebut perusahaan itu bergerak di bidang perkebunan, tekstik, dan sepatu.
Apindo pernah mengusulkan jumlah UMK sebesar Rp 995 ribu. Namun, Gubernur Jatim akhirnya menetapkan UMK 2010 untuk Kota Malang sebesar Rp 1.060.000 dan untuk Kabupaten Malang sebesar Rp 1.005.000.
Menurut Samuel, penangguhan UMK telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans RI. No. KEP.231/MEN/2003, pengusaha diizinkan untuk melakukan penangguhan pembayaran UMK. Pengajuan penangguhan harus diajukan ke Dinas Tenaga Kerja paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya UMK baru.
Pengajuan penangguhan harus melampirkan sejumlah persyaratan, seperti adanya kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan para pekerja atau serikat pekerjanya, menyertakan neraca keuangan, perhitungan rugi laba, perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun terakhir, dan rencana produksi dan pemasaran untuk dua tahun mendatang.
Penangguhan pembayaran diberikan paling lama 12 bulan. "Jika tidak ada kesepakatan akan dicari solusi yang tidak merugikan pengusaha dan karyawan," ujar Samuel.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Malang Wahyu Santoso mengatakan izin penangguhan penahanan akan jika disetujui buruh. "Bila pengajuan penundaan tanpa sepengetahuan serikat pekerja, maka permohonan ditolak."
Wahyu mengancam akan memberi sangsi kepada para pengusaha yang tidak mematuhi pembayaran UMK. Sangsi yang diberikan adalah proses hukum dan pencabutan ijin perusahaan.
BIBIN BINTARIADI