TEMPO Interaktif, Palu -Seorang anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat dari Batalion 711 Palu, Sulawesi Tengah, Prajurit Taqwa dipecat dari kesatuannya karena terbukti menggunakan ijazah orang lain saat mendaftar.
Komandan Resor Militer 132 Palu, Letnan Kolonel Kavaleri Thamrin Marsuki Selasa (17/11) mengatakan, Prajurit Taqwa yang telah delapan tahun mengabdi sebagai anggota tentara itu, diketahui menggunakan ijazah palsu.
”Kami mengetahui ini berdasarkan laporan pemilik ijazah,” katanya. Sementara pemilik ijazah yang melapor bernama Asmi. Thamrin mengatakan, pemuda asal Bima itu memulai karirnya di resor Papua.
Taqwa dilaporkan Asmi, lantaran mengingkari janjinya menikah setelah menjadi tentara. ”Pelaku di laporkan karena ingkar terhadap pemilik ijazah," ujar Rahim salah seorang prajurit teman Taqwa.
Pelaku mengganti foto yang ada di ijazah tersebut dengan fotonya, dan mengganti keterangan jenis kelamin ijazah dari perempuan menjadi laki-laki.
Adapun bukti yang berhasil di kumpulkan oleh penyidik Korem diantaranya, satu lembar ijazah Asli dan STTB, SD Inpres Kowo, satu lembar ijazah asli dan STTB, SMP Negeri 4 Sape, serta satu lembar ijazah asli dan STTB, SMU Negeri 1 Sape.
Dimana semua ijazah dan STTB tersebut memuat nama Asmi sebagai pemiliknya. Setelah proses hukum selesai dilakukan, rencananya ijazah tersebut akan di kembalikan kepada Asmi sebagai saksi sekaligus pelapor. Selain di pecat, Taqwa juga diberikan sanksi militer, yakni hukuman penjara selama enam bulan.
DARLIS