TEMPO Interaktif, Denpasar -Direktorat narkoba Kepolisian Daerah Bali mengamankan tiga orang tersangka pembawa ganja. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ganja asli serta ganja palsu dan hasish palsu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Gde Sugianyar Dwi Putra, mengatakan polisi menyita ganja, pil ekstasi serta hasish palsu. Ganja palsu itu, diketahui setelah dilakukan pengecekan di laboratorium.
Ganja itu berasal dari daun bunga gumitir. Sedangkan hasish palsu itu, kata Sugianyar, terbuat dari racikan obat nyamuk, obat kuat, obat malaria. ‘’Sedangkan bahan ekstasi palsu masih diperiksa di laboratorium,’’ ujarnya.
Ditambahkan, peredaran ganja di Bali cukup banyak. Hal itu karena para pengedar menjadikan wisatawan asing sebagai sasaran pembeli. Alasannya, menurut Sugianyar, karena para wisatawan asing tersebut sangat suka ganja. ‘’Kualitas ganja di Indonesia sangat bagus dan karena di negara barat itu ganja itu harganya mahal,’’ sebutnya.
Kata Sugianyar, tiga tersangka yang diamankan itu masing-masing IDM, 30 tahun; Panji Wisnu Kuncoro, 26 tahun dan AA Ngurah Agung Karna Putra, 21 tahun. Mereka semua tinggal di Denpasar. Tersangka Karna Putra diamankan Minggu (15/11), sedangkan IDM dan Panji ditangkap pada Sabtu (14/11) lalu.
Kepala Bagian Analis Direktorat Narkoba Polda Bali Ajun Komisaris Besar Made Asmiriwati menambahkan, dari tersangka IDM yang tinggal di Kuta, Badung, polisi menyita tiga plastik klip berisi daun dan biji yang diduga ganja. Juga ditemukan bahan campuran untuk meracik hasish palsu. ‘’Rencananya barang itu akan dijual ke tempat hiburan di Kuta dengan sasaran orang asing,’’ ujarnya.
Sedangkan polisi menyita barang bukti ganja seberat 33,1 gram dari tersangka Panji. Tersangka mengaku mendapat ganja itu dari HR yang saat ini menjadi buron. Dia, terang Asmiriwati, membeli ganja itu seharga Rp 200 ribu. Rencananya ganja itu akan dipakai sendiri. Ditambahkan, dari tersangka Karna Putra, polisi mendapatkan barang bukti 5 butir tablet warna hijau yang diduga ekstasi, serta uang.
Para tersangka itu melanggar Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.
NI LUH ARIE SL