"Kami minta agar saksi dikenai Pasal 74 Ayat 2, karena keterangan saksi banyak yang palsu. Apabila saksi tetap pada keterangan itu bisa ditahan dengan dakwaan sumpah palsu," ujar pengacara Antasari, Juniver Girsang, pada persidangan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/11).
Menurut Juniver, ada sejumlah pernyataan Wahyudi yang berubah-ubah. Pernyataan tersebut antara lain mengenai alat perekam pertemuan antara Sigid dengan Antasari.
"Awalnya dia bilang tidak tahu diteruh di mana alat perekam itu selesai merekam, namun kemudian dia bilang tahu," ujar Juniver. "Selain itu juga mengenai waktu pertemuan Sigid dengan Antasari. Ia bilang bulan Februari sedangkan saksi lain bilang bulan Januari. Sehingga kami lihat keterangan dia mempersulit persidangan."
Namun pihak jaksa penuntut umum berpendapat berbeda. "Soal pihak pengacara berpendapat bahwa kesaksian saksi bohong adalah hak mereka. Tapi kami tidak sependapat. Saksi tidak memberi keterangan palsu," ujar jaksa Cirus Sinaga.
Mengenai permintaan pengacara Antasari itu, majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkannya. "Majelis akan mempertimbangkan dengan seksama karena ini berkaitan dengan merampas kemerdekaan," ujar ketua majelis hakim Herri Swantoro.
Sidang Antasari selanjutnya akan digelar Selasa (17/11) pekan depan. Antasari bersama Sigid dan Wiliardi Wizar terjerat kasus dugaan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Moderland, Cikokol, Tangerang, 14 Maret 2009. Sehari kemudian, Nasrudin meninggal di rumah sakit.
AGUNG SEDAYU