Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LSM Desak Presiden Keluarkan Perpres Batalkan Qanun Jinayat

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaringan Masyarakat Sipil Pemantau Kebijakan lokal mendesak Presiden membatalkan Qanun Jinayat di Aceh melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Kami mendesak Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden untuk pembatalan Qanun Jinayat sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Sri Endras Iswarini, Staf Peneliti Lingkaran Pendidikan Alternatif Untuk Perempuan - Kapal Perempuan, dalam audiensi di Departemen Dalam Negeri, Kamis (5/11)

Jaringan Masyarakat yang teridir dari Komisi Nasional Perempuan, Kapal Perempuan, Dewan Pers, Elsam HRWG, dan 10 organisasi lainnya mengadakan audiensi dengan Departemen untuk pembatalan qanun jinayat.

Menurut Iswarini, Departemen mempunyai mandat untuk memberi masukan pada beberapa Peraturan Daerah yang bermasalah. Pihaknya mempertanyakan status qanun, yang meski ditandatangani Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, tapi tidak ditandatangani Gubernur Nangroe Aceh Darussalam. " Posisinya seperti apa," imbuhnya.

Hartoyo dari Our Voice menyatakan pemberlakukan qanun jinayat bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni UUD 1945 dan UU Hak Asasi Manusia (UU No. 39/199). Qanun Jinayat dinilai melanggar hak asis manusia karena hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Apalagi Indonesia telah memiliki ratifikasi konvensi anti penyiksaan (UU No.5/1998).

"Sebenarnya perlu diteliti lagi, apakah seluruh masyarakat Aceh ingin Qanut atau tidak," ujarnya. Bagi mereka yang menolak, Hartoyo menambahkan, kerap diberi stigma kafir, setan dan pembenci islam, dan stigma tersebut didukung media lokal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lily Pulu dari Lembaga Bantuan Hukum Pers mengungkapkan keresahan berlakunya qanun jinayat baru ditangkap segelintir masyarakat dengan pendidinkan lebih baik maupun lembaga swadaya masyarakat. "Ibu-ibu di Aceh banyak yang belum paham dan tak tahu resikonya," paparnya. Maka situasi di Aceh terlihat seperti tidak ada gejolak.

Bahkan dari golongan elitis pun, Lily menambahkan, terpecah dua, baik yang mendukung maupun kontra.

Kepala Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Departemen Dalam Negeri Zudan Arif fakrullah menyatakan baru satu Peraturan Presiden yang membatalkan qanun di Aceh. Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 87 tahun 2006 berisi tentang pembatalan pasal 33 ayat 2 Qanun Aceh No.7 tahun 2006 yang mengatur pemilihan kepala daerah di Aceh.

Menurut Zudan, Departemen kini sedang menginisiasi peran Menteri Dalam Negeri dalam revisi UU Otonomi Daerah (UU No.32/2004). "Ada inisiasi bahwa pembatalan Peraturan Daerah tidak lagi ke Presiden, melainkan Menteri Dalam Negeri," urainya.

Kalau pemerintah daerah berkeberatan terhadap pembatalan tersebut, maka boleh diajukan suratnya ke Presiden. "Keputusannya ada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat," jelas Zudan. Ia mengakui Departemen mempunyai kewenangan yang terbatas dalam menertibkan peraturan daerah yang bermasalah. PIhaknya hanya berwenang untuk mengatur peraturan daerah yang terkait pemerintahan. Tapi, ia menegaskan, kami bisa memberi masukan pada pemerintah pusat terkait peraturan daerah yang menganggu pemerintahan daerah.

DIANING SARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Otorita IKN Gandeng BSI, Siapkan Layanan Perbankan Syariah di Ibu Kota Baru

21 hari lalu

Seorang pegawai menghitung uang di Kantor Cabang Thamrin Digital Bank Syariah Indonesia (BSI), Jakarta, Selasa (24/8/2021).(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.)
Otorita IKN Gandeng BSI, Siapkan Layanan Perbankan Syariah di Ibu Kota Baru

Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN atau OIKN) meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Syariah Indonesia atau BSI.


Danamon Syariah Gelar Travel Fair hingga 24 Maret 2024, Layani Daftar Ibadah Haji dan Umrah

26 hari lalu

Bayangan sejumlah nasabah di Bank Danamon Syariah, Jakarta, Rabu (12/11). Bank Danamon Syariah fokus penyaluran pembiayaan 80 % untuk sektor UKMK dan 20 % untuk konsumer. TEMPO/Adri Irianto
Danamon Syariah Gelar Travel Fair hingga 24 Maret 2024, Layani Daftar Ibadah Haji dan Umrah

Bank Danamon Syariah menggelar Travel Fair 2024 untuk membantu nasabah yang ingin menunaikan ibadah haji dan umrah. Acara berlangsung di Gandaria City Mall, Jakarta, mulai 21 sampai 24 Maret 2024.


BSI Santuni 3.333 Anak Yatim, Ma'ruf Amin: Kesempatan Mengenalkan Bank Syariah

30 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin ketika menyampaikan pidatonya dalam acara Santunan 3.333 Anak Yatim PT Bank Syariah Indonesia Tbk di Jakarta Convention Center (JCC) pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Riri Rahayu.
BSI Santuni 3.333 Anak Yatim, Ma'ruf Amin: Kesempatan Mengenalkan Bank Syariah

Direktur BSI Hery Gunarni mengatakan kegiatan santunan anak yatim merupakan rangkaian agenda rutin ulang tahun atau milad BSI yang jatuh setiap 1 Februari.


Menteri Agama Yaqut Rencanakan KUA untuk Pernikahan Semua Agama, Pahami 10 Tugas Pokok Kantor Urusan Agama

48 hari lalu

Petugas saat melayani warga yang mengurus persyaratan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan KUA rencananya akan menjadi tempat menikah untuk semua agama, Ia ingin memberikan kemudahan bagi warga nonmuslim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Agama Yaqut Rencanakan KUA untuk Pernikahan Semua Agama, Pahami 10 Tugas Pokok Kantor Urusan Agama

Menteri Agama Yaqut punya rencana jadikan KUA untuk pernikahan semua agama. Patut pahami kembali 10 tugas pokok Kantor Urusan Agama.


BI Proyeksikan Ekonomi Syariah Tumbuh hingga 5,5 Persen pada 2024

52 hari lalu

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Bank Indonesia (BI) mengakui, tingkat inflasi pada tahun 2022 akan berada di atas batas atas kisaran sasaran BI yang sebesar 4 persen year on year (yoy). TEMPO/Tony Hartawan
BI Proyeksikan Ekonomi Syariah Tumbuh hingga 5,5 Persen pada 2024

BI memproyeksikan Ekonomi Syariah Indonesia tumbuh sebesar 4,7 hingga 5,5 persen pada 2024. Adapun pertumbuhan tersebut didukung oleh pembiayaan perbankan syariah.


Kemenkeu Sebut Porsi Keuangan Syariah RI Masih Minim: Hanya 10,81 Persen

52 hari lalu

Bank digital syariah memiliki layanan keuangan digital sesuai prinsip syariah. Berikut ini pengertian, contoh, dan beberapa keuntungannya. Foto: Canva
Kemenkeu Sebut Porsi Keuangan Syariah RI Masih Minim: Hanya 10,81 Persen

Kementerian Keuangan menyoroti minimnya porsi keuangan syariah terhadap kinerja sektor keuangan nasional. Padahal, masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam.


Terpopuler: Pengganti Sri Mulyani dan Basuki Hadimuljono yang Dikabarkan Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Strategi Menteri ATR AHY Berantas Mafia Tanah

56 hari lalu

Aksi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menabuh drum saat mengiringi Menteri Keuangan Sri Mulyani bernyanyi di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. Momen tersebut terjadi usai serah terima hibah barang milik negara (BMN) di Kementerian PUPR. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Pengganti Sri Mulyani dan Basuki Hadimuljono yang Dikabarkan Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Strategi Menteri ATR AHY Berantas Mafia Tanah

Menkeu Sri Mulyani Indrawati dikabarkan tidak masuk dalam kabinet pemerintahan berikutnya. Lalu siapa yang berpotensi menjadi Menkeu berikutnya?


OJK Tetapkan Bembi Juniar sebagai Direktur Utama Hijra Bank

7 Februari 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini merestui penunjukan Bembi Juniar sebagai Direktur Utama Hijra Bank, bank digital syariah di Indonesia. Penunjukan Bembi menandai tonggak penting perkembangan dan penguatan Hijra Bank dalam mencapai target pada 2024.
OJK Tetapkan Bembi Juniar sebagai Direktur Utama Hijra Bank

Penunjukan Bembi sebagai Direktur Utama Hijra Bank oleh OJK diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan bisnis bank syariah tersebut.


Mandiri Sekuritas Gandeng BSI Luncurkan Layanan Investasi Syariah

10 Januari 2024

Direktur Utama Bank Syariah Indonesia Hery Gunardi dan Direktur Utama Mandiri Sekuritas Oki Ramadhana yang ditemui usai acara Peluncuran Investasi Serba Syariah: MOST Syariah dan RDN Online BSI, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, pada Selasa, 9 Januari 2024.
Mandiri Sekuritas Gandeng BSI Luncurkan Layanan Investasi Syariah

PT Mandiri Sekuritas berkolaborasi dengan BSI meluncurkan layanan investasi serba syariah. Apa kelebihannya?


Erick Thohir Puji Gibran Singgung SGIE dalam Debat Cawapres: Ekonomi dan Keuangan Syariah Itu Krusial

24 Desember 2023

Gibran Rakabuming Raka dan Erick Thohir. rri.go.id
Erick Thohir Puji Gibran Singgung SGIE dalam Debat Cawapres: Ekonomi dan Keuangan Syariah Itu Krusial

Ketua MES Erick Thohir merespons isu State of Global Islamic Economy atau SGIE yang dibahas dalam Debat Cawapres Pemilu 2024