TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, ada 183 kabupaten tertinggal di seluruh Indonesia.
Hal ini setelah adanya evaluasi daerah pemekaran yang dilakukan sejak tahun 2001 melalui Undang Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga keran pemekaran daerah dibuka selebar-lebarnya. Hingga saat ini sudah 205 pemekaran daerah dilakukan.
"Ini kan perlu kita pikirkan. Kalau pemikiran kita hanya pemekaran, pemekaran saja, ini dana akan terserap untuk itu saja terus," kata Gamawan usai mendampingi Gubernur Papua, Barnabas Suebu dan Gubernur Maluku Karel Albert bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kantor presiden, Selasa (3/11), "padahal tujuan pemekaran untuk mensejahterakan masyarakat."
Bahkan, Dia mengatakan ada kabupaten yang sampai sekarang belum memiliki Pendapatan Asli Daerah, ada satu kabupaten yang penduduknya cuma 46 ribu. Apalagi, lanjut dia, penyebab daerah pemekaran tertinggal karena anggaran lebih banyak terserap untuk membangun kantor baru, mengangkat anggota Dewan baru, mengangkat pejabat baru, membangun rumah dan jabatan baru.
"Jika biarkan saja terus, yang lama belum terbenahi, yg baru muncul lagi, dan akhirnya anggaran kita habis," katanya. Dia mencontohkan, sejumlah pemekaran daerah di provinsi Irian, ada lima daerah yang Pendapatan Asli Daerah-nya belum ada. "Coba bayangkan. artinya 100 persen anggaran dari DAK, dan dana dekon," katanya.
Sehingga, kata dia, presiden menyampaikan kita moratorium, setidaknya 2010 ini jangan ada pemekaran supaya ada kesempatan menyiapkan grand design Negara RI. Misalnya, di Sumatera, berapa idealnya, di Kalimantan berapa, Irian berapa. "Itu belum pernah ada grand designnya. Jadi beri kita kesempatan berpikir untuk merumuskan itu dari berbagai sisi, geografi, kultur, ekonomi, dan berbagai macam aspek. Tentu pemerintah perlu memikirkan ini dengan para pakar, elemen masyarakat dan bersama-sama DPR," katanya.
Gamawan juga memaparkan salah satu kelemahan bahwa syarat pemekaran hanya diatur melalui peraturan pemerintah. Padahal pemekaran itu produknya Undang Undang. "Syarat itu sering diterabas. Kalau pembentukan daerah baru itu kan Undang Undang, sementara persyaratan dengan Peraturan Pemerintah jadi kadang-kadang terabaikan juga," katanya. Dia mengakui perlunya penundaan selama satu hingga dua tahun ke depan.
Pengusulan pemekaran pun, kata dia, pengkajian kembali dengan melibatkan DPR dan pemerintah. "Ini perlu didiskusikan lagi dengan DPR. Ketika UU 32 tahun 2004, kita perbincangkan, Apakah memang dari bawah semua atau harus ada bottom up dan top-down," katanya. Ketika ditanya soal pemekaran hanya lewat satu pintu hanya melalui pemerintah, Gamawan menyatakan hal itu muncul dalam pembahasan di Rembuk Nasional. "Itu juga ada pemikiran seperti itu dari beberapa pakar," katanya," Tapi jangan saya putuskan sekarang. Itu kewenangan dewan."
EKO ARI WIBOWO