TEMPO Interaktif, Surakarta - Kepolisian Wilayah Surakarta, Jawa Tengah, berhasil membongkar kasus illegal logging di eks Karesidenan Surakarta. Pada Selasa (27/10) kemarin, polisi berhasil mengamankan 16 batang kayu jati glondongan di Sumberlawang, Sragen, Jawa Tengah. “Panjangnya sekitar 2,5 meter dengan diameter 20-25 centimeter,” kata Kepala Sub Bagian Reserse Kriminal Kepolisian Wilayah Surakarta Ajun Komisaris Edhei Sulistyo, Kamis (29/10).
Suyanto, 34 tahun, tersangka pembawa kayu, mengaku hanya sekadar membawa tanpa tahu bahwa kayu yang dibawa ilegal. “Saya tidak tahu kalau kayunya dari pemotongan ilegal,” ucapnya tentang kayu jati bernilai Rp 9 juta tersebut.
Edhei menjerat tersangka dengan pasal 50 ayat 4 junto pasal 78 ayat 7 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara karena telah membawa kayu tanpa membawa dokumen resmi. “Tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen resmi seperti Faktur Kayu Bulat yang dikeluarkan Dinas Kehutanan setempat,” tuturnya.
“Kami sampai sekarang masih memburu buronan pemilik kayu,” katanya. Kayu jati yang diamankan polisi berasal dari Mondokan, Sragen. Rencananya kayu-kayu tersebut akan diolah menjadi furnitur. Dia mengakui jika daerah-daerah perbatasan seperti di Sragen dan Purwodadi banyak terdapat hutan jati yang rentan illegal logging. Menurutnya, pengawasan sudah diperketat, namun terkadang masih bisa lolos. “Pelaku kucing-kucingan dengan polisi hutan,” terangnya.
Sebelumnya, pada 13 Oktober silam, polisi berhasil menyita 33 batang kayu mahoni glonggongan ukuran 2 meteran. Pelaku, Sukidi, 45 tahun, berhasil ditangkap di Kalijambe, Sragen saat membawa kayu mahoni yang berasal dari Gundi, Purwodadi. “Nilainya empat juta rupiah,” pungkas Edhei.
UKKY PRIMARTANTYO