Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, dokter Triwanda Elan, Kamis (29/10), dia menyebutkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tanpa kecuali pihaknya tidak akan disediakan sama sekali, ”Kalau mereka mau merokok silahkan diluar di ruang terbuka, sangat mubazir jika kami menyediakan tempat khusus untuk merokok, yang ada saja tidak pernah dipakai. Kami belum memastikan sanksi apa yang akan dikenakan kepada pelanggarnya,” jelasnya.
Triwanda mengatakan KTR merupakan bentuk dukungan untuk mengkampanyekan Kota Bogor Bebas Asap Rokok Tahun 2010, tetapi bukan berarti di Kota Bogor tidak ad ayang merokok tetapi tidak boleh merokok di ruang tertutup, termasuk angkutan kota (angkot). Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Namun hingga saat ini sanksi yang akan dikenakan kepada yang melanggar belum ditegaskan. ”Masih dalam pembahasan di Panitia Khusus DPRD Kota Bogor,” kata Triwanda kepada Tempo.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Dewan Kota Bogor, Gatut Susanta, mengakui belum ditentukan sanksi kepada pelanggar KTR, karena sampai saat ini Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok masih membahas dan mengkaji secara luas, ”Prinsipnya Raperda ini bukan untuk melarang tetapi mengatur kawasan tanpa rokok. Sedangkan sanksi sampai saat ini belum dibahas yang jelas bisa memberikan efek jera kepada pelanggarnya,” jelas Gatut.
Sedangkan Ketua Fraksi PDIP, Untung W. Maryono, menjelaskan Raperda Kawasan Tanpa Rokok harus dipertegas dalam sanksinya, sehingga tidak akan banyak dilanggar, “Pembahasan harus matang betul, jumlah pelanggaran kawasan ini masih banyak, padahal SK Walikota tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah jelas tetapi masih banyak yang melanggarnya,” kata Untung.
Surat keputusan (SK) Walikota Bogor, Nomor 17 Tahun 2004 tentang perlindungan bagi masyarakat bukan perokok nomor dan SK nomor 441.45-163/2004 tentang penetapan KTR dan kawasan tertib rokok, termasuk Perda Nomor 8 Tahun 2006 yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok. Namun bagi pelanggarnya belum dikenakan sanksi apapun.
Sehari sebelumnya sejumlah relawan mendesak agar Raperda KTR segera disahkan, mereka juga meminta Pemerintah Kota Bogor untuk menolak pemasangan dan memperpanjang iklan rokok dalam bentuk apapun. Karena untuk mewujudkan kawasan bebas rokok, sejumlah iklan rokok juga harus di tolak. ”Jadi jangan hanya perturan yang diterapkan iklannya juga harus di tolak,” kata Firman Wijaya, koordinator Komunitas Bebas Rokok.
DEFFAN PURNAMA